tirto.id - Sebanyak 270 pemilihan kepala daerah akan digelar di Pilkada Serentak 2020. Proses pencoblosan akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lebih dari 100 juta pemilih tersebut akan mengikuti pencoblosan pada 9 Desember 2020 untuk memilih kepala daerah dalam pilgub di sembilan provinsi, pilbup di 224 kabupaten, dan pilwalkot di 37 kota.
Oleh karena proses pemungutan suara berlangsung saat pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberlakukan sejumlah peraturan yang mengadopsi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan lembaganya mewajibkan penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah, termasuk pada hari pencoblosan.
"Seluruh tahapan [Pilkada Serentak 2020] harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata Arief pada 20 November lalu saat berbicara dalam acara dialog yang digelar Satgas Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih," tambah dia.
Di antara ketentuan baru yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 adalah tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pencoblosan dan penataan denah TPS.
Denah TPS Pilkada 2020 dan Penataannya
Denah TPS Pilkada 2020 dan penataannya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020. Sejumlah poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. TPS berukuran minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. TPS diberi tanda batas dengan tali atau tambang/bahan lain.
3. Pintu masuk dan keluar TPS harus menjamin akses gerak pemilih disabilitas pemakai kursi roda.
4. TPS bisa dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup.
5. Jika TPS di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
6. Jika TPS di ruang tertutup, luas TPS harus bisa menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi pemilih membelakangi tembok/dinding ketika mencoblos di bilik suara.
7. TPS dilengkapi ruangan/tenda; alat pembatas; papan pengumuman untuk memasang daftar paslon dan salinan DPT; tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS; meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; tempat duduk Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS; dan alat penerangan yang cukup.
8. Tempat duduk pemilih menampung minimal 25 orang, dan ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
9. Meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS.
10. Tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara.
11. Tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
12. Tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS.
13. Meja untuk tempat kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
14. Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh pemilih umum, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda.
15. Bilik Suara ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara Bilik Suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 meter.
16. Meja tempat Bilik Suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan pemilih berkursi roda dapat mencapai meja Bilik Suara dengan leluasa;
17. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
18. Pasal 10 PKPU 18/2020 mengatur jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 orang.
19. Ketentuan selengkapnya bisa dilihat di PKPU Nomor 18 Tahun 2020 (PDF).
Tugas KPPS terkait Protokol Kesehatan saat Pencoblosan
Aturan mengenai tugas KPPS Pilkada 2020 yang terkait penerapan protokol kesehatan saat proses pencoblosan bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sejumlah aturannya adalah sebagai berikut:
1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih);
4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih;
8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani pengecekan suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS
10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada.
11. Jika tidak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
12. KPPS menyiapkan lokasi TPS berada do ruang terbuka dan/atau tertutup yang harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
13. KPPS menyiapkan TPS yang memungkinkan mengatur jarak antarpetugas dan pemilih yang ada di dalam dan
di luar TPS.
14. Pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan menerapkan jaga jarak paling kurang 1 meter.
15. Pengaturan jarak antar-Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara paling
kurang 1 (satu) meter.
16. Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus disemprot disinfektan oleh KPPS atau petugas TPS;
17. KPPS harus menyediakan perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS.
18. KPPS harus menyediakan tempat pembuangan sampah di TPS.
19. KPPS harus mengingatkan kepada seluruh Pemilih dan pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
20. Anggota KPPS mengatur jarak duduk pemilih dan memastikan pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun saat masuk dan keluar TPS.
21. Anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada pemilih.
22. Anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.
23. Anggota KPPS memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS.
24. KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020.
Editor: Agung DH