Menuju konten utama

Demokrat Serahkan ke Prabowo soal Peluang Gibran Jadi Cawapres

Partai Demokrat menyerahkan kepada Prabowo Subianto terkait siapa yang akan mendampinginya menjadi bacawapres di Pilpres 2024.

Demokrat Serahkan ke Prabowo soal Peluang Gibran Jadi Cawapres
Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bernyanyi bersama Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan), Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) saat rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat terkait arah dukungan capres 2024 di Jakarta, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Partai Demokrat merespons terkait kabar menguatnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan batas usia capres dan cawapres. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk menentukan pilihan.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil rapat pleno yang dihadiri sejumlah ketum parpol pendukung Prabowo pada Jumat pekan lalu. Selain nama Gibran, terdapat tiga sosok lainnya yang berpotensi menjadi cawapres Prabowo yaitu Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Partai Demokrat taat azas, menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo untuk memilah dan memilih pendamping terbaik," kata Kamhar saat dihubungi Tirto, Selasa (17/10/2023).

Kamhar menilai Prabowo memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi. Demokrat optimistis Menteri Pertahanan akan menentukan pendampingnya demi meraih kemenangan.

"Tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," tutur Kamhar Lakumani.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres terkesan memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka. Adapun perkara yang dikabulkan sebagian oleh lembaga yang dinahkodai Anwar Usman itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait PRABOWO GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin