Menuju konten utama

Demokrat dan PDIP Setuju PKPU Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Peraturan KPU itu telah disahkan menjadi undang-undang oleh Menkumham dan tak bisa diganggu gugat.

Demokrat dan PDIP Setuju PKPU Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Partai Demokrat mengaku tidak keberatan dengan adanya peraturan KPU yang melarang mantan napi kejahatan korupsi untuk ikut dalam kontestasi pemilihan umum legislatif 2019 mendatang. Menurut Partai Demokrat, aturan yang sudah berlaku itu harus dipatuhi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Menurut Agus, peraturan KPU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh Menkumham dan tak bisa diganggu gugat.

"Sekarang peraturan itu sudah ada. Kita semua WNI harus mengikuti aturan yang resmi dikeluarkan atau yg ada sehingga kita semuanya termasuk media dan saya sendiri dan masyarakat harus mengikuti aturan KPU tersebut apabila mau menjadi caleg," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari Kamis (5/7/2018).

Sebagian partai politik mengaku tidak masalah dengan aturan tersebut. Namun, sebagian ada yang menolak. Tentang adanya penolakan dari PPP dan wacana pembuatan panitia hak angket, Agus mengaku Demokrat tak mau ikut campur.

"Sekali lagi, sekarang aturannya sudah ada dan sudah betul-betul ada dan kita harus mengikuti semua aturan yang ada," tegasnya.

Penolakan PPP itu muncul dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Menurutnya, ia akan mencoba membentuk panitia hak angket untuk mencegah PKPU tersebut.

"Kami berbicara keras tentang larangan [mantan] napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya, namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018) seperti dikutip Antara.

Baidowi mengklaim opsi pengajuan hak angket itu sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR. Karena itu, dia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan angket akan terwujud kalau masalah PKPU itu tidak ada penyelesaiannya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan Pusat (Badiklatpus) DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari berkata, partainya akan menjamin ketiadaan bakal caleg berlatar belakang eks terpidana kasus korupsi.

Akan tetapi, PDIP meminta peran masyarakat dalam mengawasi proses pendaftaran bakal caleg. Sebabnya, ada potensi ketidaksempurnaan sistem parpol dalam menyeleksi bakal caleg sesuai ketentuan KPU.

"Semoga masyarakat membantu pula agar niat baik ini terwujud. Misalnya [membantu] dengan melaporkan bukti dan fakta yang kelewat dari partai," tutur Eva kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri