tirto.id - Polisi menangkap tiga massa demo penolak kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo. Mereka adalah RTD, L, dan ER. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RTD dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Polres Manggarai Barat.
“Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, ketika dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sementara L dan ER masih dimintai keterangan oleh penyidik. RTD pun dikenakan pasal berlapis. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 atau Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” sambung Felli.
Polemik kenaikan biaya masuk Pulau Komodo ini mengemuka setelah pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif masuk Rp3,75 juta per wisatawan. Kenaikan itu efektif berlaku per 1 Agustus 2022.
Warga menyuarakan penolakan kenaikan tarif tersebut setelah Jokowi berkunjung ke Pulau Rinca. Terbaru, Kelompok masyarakat yang tergabung dalam asosiasi pelaku wisata dan individu taman nasional Labuan Bajo, Manggarai Barat, sepakat untuk menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan tersebut per 1 Agustus.
Presiden Jokowi menyatakan jika wisatawan mau melihat komodo dengan tarif tetap yakni Rp75 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp150 ribu untuk wisatawan asing, silakan mengunjungi Pulau Rinca. Apabila pengunjung ingin melihat langsung di Pulau Komodo, maka dua kategori wisatawan itu harus menebus tiket harga teranyar.
"Itu sebetulnya hanya simpel seperti itu, jangan dibawa ke mana-mana. Karena pegiat-pegiat lingkungan, pegiat-pegiat konservasi juga harus kita hargai mereka, masukan mereka,” ujar Jokowi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz