Menuju konten utama

Demo Polisi di Halmahera, Kompolnas Dinilai Bisa Jadi Saluran Aduan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semestinya bisa sebagai tempat mengadu para anggotanya yang merasa dirugikan, menurut pengamat kepolisian dari ISeSS.

Demo Polisi di Halmahera, Kompolnas Dinilai Bisa Jadi Saluran Aduan
Ilustrasi pengamanan pemilu di Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menyatakan anggota Polri yang berdemonstrasi di halaman Polres Halmahera Selatan menunjukkan ada yang salah dalam manajemen kepolisian.

Menurut Bambang, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semestinya bisa sebagai tempat mengadu para anggotanya yang merasa dirugikan.

“Idealnya Kompolnas adalah lembaga yang bisa menjadi saluran resmi untuk menyampaikan keluhan anggota polisi. Keluhan dapat dijadikan masukan pada Kapolri bahkan Presiden untuk mengambil kebijakan,” ujar Bambang ketika dihubungi Tirto, Selasa (30/4/2019).

Unjuk rasa anggota kepolisian, lanjut dia, tak bisa dibenarkan. Kini masalahnya, Kompolnas belum berperan sebagai penerima pengaduan. Salah satu alasannya, pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang susunan komisioner yang lebih banyak didominasi unsur Polri dan pemerintah.

Bambang menilai unsur nonpemerintah dan Polri hanya terdiri dari tiga komisioner yang tentu tak akan mampu bersuara.

“Terlebih bila mereka juga termasuk safety player. Akibatnya memang tak ada saluran dari internal kepolisian untuk menyampaikan gagasan terbaiknya atau keluhan,” jelas dia.

Ketika saluran tersebut tersumbat, salah satu dampaknya adalah aksi unjuk rasa. Bambang menyatakan saluran aspirasi anggota polisi diciptakan sebab merupakan sebuah tantangan kini dan nanti, apalagi, kata Bambang, di era 4.0 saat ini tak mungkin untuk menutup saluran seperti di era sebelumnya.

Sebelum ada revisi tentang UU Kepolisian dan kedudukan Kompolnas, Bambang merasa jalan terbaik kecuali protes terbuka (unjuk rasa) hanyalah mengadu kepada Tuhan.

“Jika mengadu pada pimpinan yang lebih atas, tentu akan muncul konflik kepentingan dan anggota tetap saja sebagai pihak yang lemah,” tutur dia.

Bambang menegaskan jargon profesional, modern dan terpercaya (promoter) tidak akan berfungsi tanpa ada transparansi, termasuk transparansi pengelolaan keuangan organisasi.

“Anggota kepolisian juga punya hak untuk tahu, tanpa ada keterbukaan akan muncul kesalahan persepsi yang bisa berkembang liar,” jelas dia.

Viral video personel kepolisian berdemo di halaman kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga karena menuntut honor pengamanan pemilu dan mereka diduga mogok kerja.

Kejadian itu pada Senin (29/4/2019), sekitar pukul 08.00 WIT atau selesai apel pagi. Sebuah ban dibakar di halaman polres, ratusan anggota polisi berkumpul dan mulai menuntut haknya. Bahkan isunya ada potongan anggaran pengamanan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto menyatakan terjadi kemoloran dalam pemilu setempat sedangkan prediksi dari tahap pemungutan hingga penghitungan suara hanya enam sampai tujuh hari sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menimbulkan persepsi di anggota polisi bahwa mereka tidak mendapatkan bayaran atau jumlah bayaran kurang ketika pengamanan pemilu.

Baca juga artikel terkait DEMO POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri