tirto.id - Demo ojol beserta kurir se-Jabodetabek rencananya digelar hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, di sejumlah lokasi di Jakarta. Apa saja yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi tersebut?
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebutkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menyampaikan aspirasinya kepada pihak perusahaan maupun pemerintah.
"Esok beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah," ucapnya, seperti dikutip Antaranews, Rabu, 28 Agustus 2024.
Demo ojol hari ini katanya melibatkan 500-1.000 orang. Mereka mengatasnamakan sebagai Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.
Lokasi & Rute Demo Ojol
Sejumlah titik lokasi akan menjadi sasaran demo ojol hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024. Para demonstran menggelar aksi di beberapa tempat di ibu kota. Di antara yang menjadi lokasi demo ojol hari ini lengkap beserta rutenya adalah Istana Merdeka, Jakarta.
Kemudian mereka bergeser ke kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat. Peserta lalu melanjutkan aksi menuju kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaksanaan demo ojol hari ini akan dimulai pada pukul 12.00 WIB dengan rute seperti disampaikan di atas.
Berikut adalah lokasi dan rute demo ojol hari ini:
- Istana Merdeka (Jakarta Pusat)
- Kantor Gojek (Petojo, Jakarta Pusat)
- Kantor Grab (Cilandak, Jakarta Selatan).
Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Para peserta demo ojol dan kurir se-Jabodetabek bakal menyampaikan aspirasinya lewat aksi damai pada hari ini.
Pendemo akan menyuarakan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah. Berdasarkan keterangan Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, mereka menganggap pemerintah belum berbuat banyak dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan untuk mitra perusahaan aplikasi.
Buktinya adalah status hukum ojek online (ojol) yang dinilai masih ilegal. Mereka tanpa memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang berupa undang-undang.
Alhasil, para pendemo menuntur legal standing untuk para pengemudi ojol agar perusahaan aplikasi tidak lagi berbuat semaunya kepada mitra maupun kurir.
Berikut isi tuntutan demo ojol sesuai dokumen aksi yang ditandatangani Presidium Koalisi Ojek Online, Andi Kristiyanto, hingga beredar luas di media sosial:
- Menuntut revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Menuntut Kominfo untuk mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Menuntut dihapusnya program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
- Menuntut legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.