tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tak melakukan pembatasan jaringan data internet saat demo mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak kemarin.
"Saya tidak meminta operator seluler untuk melakukan pembatasan atas layanan data di Senayan," kata dia kepada Tirto, Selasa (24/9/2019).
Rudiantara mengatakan pembatasan layanan data baru dilakukan dua kali. Pembatasan yang pertama dilakukan pada saat selesai pemilihan presiden, kemudian yang kedua Kominfo lakukan pembatasan di Papua usai kerusuhan besar di sana.
"Kominfo hanya dua kali menerapkan kebijakan pembatasan layanan data sementara telepon & SMS tetap berfungsi, yaitu pasca-pengumuman hasil Pilpres di bulan Mei & di Papua-Papua Barat yang tinggal di 3 Kabupaten/Kota dari sebelumnya dibatasi di 42 Kabupaten/Kota," terang dia.
Aksi demo mahasiswa terjadi sejak beberapa hari terakhir di Gedung DPR, hari ini demo kembali berlanjut. Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK hasil revisi, dan rancangan serta revisi UU lainnya lantaran dinilai mencederai demokrasi.
Demonstran menganggap kondisi Indonesia menuju genting jika RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, hingga RUU Sumber Daya Air disahkan karena rentan mengkriminalisasi warga dan merusak lingkungan.
VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dari Kemenkominfo untuk melakukan pembatasan internet atas aksi yang terjadi di Senayan.
"Enggak, belum ada arahan untuk pembatasan internet di Senayan. Kalaupun massa pendemo kesulitan mendapatkan akses, itu pasti karena jaringannya terlalu sibuk di wilayah yang ramai," kata dia kepada Tirto.
Denny mengatakan, skema pembatasan akses data yang dilakukan pemerintah selalu dikirimkan dalam durasi waktu yang tak pasti.
Misalnya ia menceritakan, ketika ada arahan untuk membatasi internet pasca-pengumuman pilpres, Kemenkominfo hanya memberikan surat melalui email tanpa dilengkapi dengan berapa lama pemadaman harus dilakukan operator di wilayah tersebut.
Bentuk surat arahan kata dia selalu resmi, secara tertulis. Selain ada tulisan pembatasan dilakukan berapa lama. Suratnya selalu ada dua, yang satu untuk arahan pembatasan internet dan yang satunya lagi untuk mengaktifkan kembali layanan data.
"Biasanya itu arahan dari Kemenkopolhukam ke Kemekominfo kepada Telkomsel. Internet di wilayah yang tadinya dibatasi akan diaktifkan kembali jika sudah kondusif," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi