Menuju konten utama

Defisit BPJS Kesehatan Karena Pekerja Informal Yang Tak Disiplin

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, ketidakdisiplinan membayar premi adalah salah satu faktor yang memicu defisit BPJS Kesehatan.

Defisit BPJS Kesehatan Karena Pekerja Informal Yang Tak Disiplin
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/7/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yaitu karena dipicu oleh banyaknya pekerja pada sektor informal yang tidak disiplin dalam membayar premi.

Klaim tersebut disampaikan Mardiasmo setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil audit keuangan BPJS Kesehatan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang baru akan menentukan langkah selanjutnya guna menutup defisit itu setelah hasil audit keluar.

“Karena yang membuat bleeding itu kan peserta informal. Kita akan mencoba bagaimana ini bisa diperbaiki. Termasuk mengatur bagaimana kedisiplinan pada peserta yang sudah memanfaatkan tapi tidak membayar premi lagi,” kata Mardiasmo di kantornya, Jakarta pada Selasa (4/9/2018).

Adapun yang dimaksud Mardiasmo dengan pekerja di sektor informal itu adalah para wirausahawan. Tak hanya mereka, para peserta BPJS Kesehatan dengan pendapatan yang rendah ataupun menganggur, juga terindikasi menjadi penyebab dari defisit keuangan BPJS Kesehatan.

“Tapi kan negara tetap harus hadir. Untuk itu kita harus hitung, berapa kedisiplinannya, terutama sektor informal yang punya penghasilan tapi nggak disiplin,” ungkap Mardiasmo.

Mengacu pada hasil audit BPKP, Mardiasmo mengatakan tingkat pengumpulan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan harus lebih ditingkatkan.

Selain itu, pemerintah pun akan mempelajari lebih lanjut tentang penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan pada periode Januari-Juli 2018.

“Sementara untuk Agustus-Desember [2018], kita akan lihat estimasinya, baik berapa iuran penerimaannya dan belanja biaya manfaatnya,” ucap Mardiasmo.

Sampai dengan saat ini, Mardiasmo mengatakan Kemenkeu masih terus menelusuri perbedaan antara asumsi, metodologi, dan perhitungan yang tercantum dalam audit. Kemenkeu pun bakal melakukan kroscek ke rumah sakit terkait supaya bisa memastikan tagihan apa saja yang membebani BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo