tirto.id -
"Info itu hoax. Kami minta agar masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sebelumnya beredar informasi di grup media sosial: "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)". Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobr.info/bpjs.
Dia menjelaskan bahwa ini adalah informasi palsu (hoax) dari oknum tidak bertanggung jawab yang coba mengambil keuntungan dari nama BPJS. "Mohon masyarakat waspada, untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar," lanjutnya.
Dia menambahkan, informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan mendatangi kantor cabang, atau melalui laman dan sosial media resmi atau bisa juga dengan menghubungi call center 1500910.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan perwakilan pengelola resmi media sosial untuk menutup akun-akun yang terindikasi penipuan dan kriminal," kata Utoh.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri