tirto.id - Penyidik terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Hari ini ia datang ke Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan kedua. Sebelum pemeriksaan, dia sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak memusuhi suku apa pun di Indonesia.
"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu. Saya kembali minta maaf kepada para sultan, termasuk suku-sukunya. Mereka semua bukan musuh saya, musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan," ucap Edy, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, ketidakadilan hari ini dilakukan oleh para oligarki.
Kasus ini bermula dari pelaporan di Polda Kalimantan Timur, diajukan oleh STR dari Persatuan Pemuda Dayak. Pengaduan itu tercantum dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Pernyataan Edy yang membuat gerah publik setempat yaitu menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara baru merupakan ‘tempat jin buang anak’.
Maka kini ia kembali minta maaf atas ucapannya. "Saya kembali minta maaf, saya tidak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy. Tapi dia tetap menolak pembangunan ibu kota negara baru dengan alasan dana sebanyak itu seharusnya untuk menyejahterakan rakyat, membangun ekonomi nasional, serta memompa ekonomi dalam negeri.
Edy pun mengingatkan perihal Bank Dunia menegur Bank Indonesia bahwa tak boleh lagi berikan surat utang yang diterbitkan pemerintah. Bagi dia hal tersebut bakal membuat pembiayaan IKN bermasalah dan tingginya potensi mangkrak. Alasan lain dia menolak IKN baru adalah pembangunan tersebut akan membahayakan ekologi di Kalimantan.
Kepolisian menerima 3 laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujar kebencian oleh Edy Mulyadi. Bareskrim menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan. Kemudian Polda Kalimantan Timur menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap.
Polda Sulawesi Utara menerima 1 laporan dan Polda Kalimantan Barat menerima 5 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri.
Pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Akan tetapi, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri