Menuju konten utama

Edy Mulyadi Merasa Dibidik Lewat Proses Hukum karena Kritis

Edy Mulyadi menyiapkan baju ganti dan peralatan mandi karena merasa akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim.

Edy Mulyadi Merasa Dibidik Lewat Proses Hukum karena Kritis
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Edy Mulyadi merasa dibidik lewat proses hukum karena kritis terhadap kebijakan pemerintah. Hal itu ia sampaikan sebelum diperik sebagai saksi terlapor perkar dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

"Saya dan pengacara sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan 'tempat jin buang anak', bukan karena 'macan yang mengeong', tapi karena saya dikenal kritis," klaim Edy.

Edy mengklaim turut mengkritik soal UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan kali ini, Edy merasa akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim. Oleh sebab itu, ia telah menyiapkan baju ganti dan peralatan mandi.

"Saya menduga, pengacara juga menduga, [saya] akan ditahan. Sejatinya, bobot politis jauh lebih besar daripada persoalan hukumnyam," kata Edy.

Polisi menerima 3 laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujar kebencian oleh Edy Mulyadi. Bareskrim menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan. Kemudian Polda Kalimantan Timur menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Polda Sulawesi Utara menerima 1 laporan dan Polda Kalimantan Barat menerima 5 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. Pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy Mulyadi dilaporkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara Conny Rumondor atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.

Kala itu Edy menyatakan "masa Menteri Pertahanan kayak begini saja tidak mengerti, sih? Jenderal Bintang Tiga. Macan yang mengeong. Ini bicara kedaulatan negara, bos." Edy mengatakan itu dengan nada tinggi dan diduga berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.

Lalu pelaporan di Polda Kalimantan Timur diajukan oleh STR dari Persatuan Pemuda Dayak. Hal itu tercantum dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Edy diduga menyampaikan ujaran kebencian lantaran menyebut Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara baru merupakan ‘tempat jin buang anak’.

Baca juga artikel terkait KASUS EDY MULYADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan