tirto.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Rapat dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, tapi Mendagri Tito baru hadir pada pukul 13.30 WIB. Alhasil, Tito pun mendapatkan teguran dari anggota Komisi II DPR RI.
"Mohon maaf Pak Mendagri, tadi kita sudah buka rapat, lalu kita skors. Sekarang saya tanyakan kepada anggota Komisi II, apakah skors dapat kita cabut," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2019).
"Setuju," jawab para anggota Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi lalu menyinggung keterlambatan Tito. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta Tito tak lagi telat dalam menghadiri rapat dengan komisi II selanjutnya.
"Lain kali kalau rapat jangan telat," kata Johan.
Mendengar teguran itu, Mendagri Tito Karnavian meminta maaf. Mantan Kapolri itu beralasan terkena macet akibat baru saja melaksanakan serah terima jabatan kepada Kapolri yang baru, Jenderal Idham Azis di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ia memastikan keterlambatannya bukan karena tak menghormati adanya rapat dengan komisi II DPR, tetapi hanya karena persoalan teknis.
"Kami tahu dari sana, meskipun pakai pengawalan, sudah enggak pake rem itu, Pak, tetapi tetap saja telat. Karena bukan kami tidak menghormati Yang Mulia yang ada di Komisi II, tetapi memang karena faktor itu. Kalau di Trunojoyo mungkin dekat, tetapi ini di Kelapa Dua. Itu saya mohon maaf atas keterlambatan," ucap Tito.
Dalam rapat perdana ini, Komisi II ingin mendengar rencana strategis dan program Kementerian Dalam Negeri yang kini dijabat Tito Karnavian.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan beberapa persoalan harus dijelaskan Tito mulai dari persoalan tentang reformasi birokrasi, rekrutmen CPNS, masalah Pilkada dan masalah-masalah dalam negeri lainnya.
Tak ketinggalan, Komisi II juga akan menanyakan urgensi dan rasionalisasi wacana pemekaran daerah di Papua.
"Terkait juga kita masih moratorium soal otonomi baru makanya kita dengarkan dan bicara langsung dengan Kemendagri," kata Saan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri