Menuju konten utama

Data Tingkat Kelulusan Passing Grade SKD CPNS per 29 Februari

BKN mencatat sebanyak 2.944.279 pelamar CPNS sudah mengikuti SKD sejak akhir Januari lalu hingga Sabtu, 29 Februari 2020.

Data Tingkat Kelulusan Passing Grade SKD CPNS per 29 Februari
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/aww.

tirto.id - Rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pelaksanaan tes CPNS 2019 masih berjalan hingga hari ini, Sabtu, 29 Februari 2020 yang berlangsung di berbagai kota.

Seturut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per hari ini, tercatat ada 3.361.802 pelamar CPNS 2019 terdaftar sebagai peserta tes SKD yang dijadwalkan menjalani ujian sejak akhir bulan Januari sampai dengan awal bulan Maret 2020.

BKN mencatat sebanyak 2.944.279 pelamar CPNS sudah mengikuti SKD sejak akhir Januari lalu hingga Sabtu, 29 Februari 2020.

Dari jumlah peserta tersebut, tingkat kelulusan passing grade SKD CPNS hingga 29 Februari 2020, sesuai dengan jenis formasi pelamar, adalah sebagai berikut:

  • Tenaga cyber 56,32 persen
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat 26,43 persen
  • Lulusan Terbaik 91,93 persen
  • Diaspora 100 persen
  • Penyandang Disabilitas 66,12 persen
  • Formasi Umum 43,96 persen

BKN memastikan SKD CPNS 2019 dijalankan sesuai dengan prinsip sportivitas dan fairness. Oleh karena itu, tindakan kecurangan dalam ujian tidak akan ditolerir. Salah satu tindakan kecurangan peserta SKD yang akan diganjar dengan sanksi keras adalah penggunaan joki dalam ujian.

Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN bakal mengajukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki dalam ujian SKD CPNS 2019.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis," kata Paryono dalam siaran pers BKN, pada 11 Februari 2020.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN memberlakukan sanksi pemblokiran NIK itu adalah untuk mencegah kasus perjokian berulang.

Selain itu, kata Paryono, aktivitas perjokian mengandung unsur pidana, yakni tindakan pemalsuan. Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP, ancaman hukuman untuk pelaku tindakan pemalsuan maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Addi M Idhom