Menuju konten utama

BKN akan Blokir NIK Jika Pelamar CPNS Pakai Joki untuk Seleksi

BKN tidak akan memberikan toleransi kepada pelamar CPNS yang mencoba menggunakan joki.

BKN akan Blokir NIK Jika Pelamar CPNS Pakai Joki untuk Seleksi
Panitia seleksi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengawasi peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

"Pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono lewat keterangan tertulis, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnya, kata Paryono, BKN melalui siaran persnya 4 Februari lalu telah menyampaikan Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Apabila ketahuan, maka bisa dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Ia menjelaskan, sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

"Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung," ungkap dia.

Sebab, lanjut dia, sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH