tirto.id - Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper adalah sekuritas di pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya, instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja.
Sementara merujuk pada siaran Bank Indonesia (BI), SBK merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, yang terdaftar di BI.
Bank Sentral menilai SBK merupakan salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.
Guna mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan yang sesuai dengan perkembangan terkini.
BI telah melakukan upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.
BI pun berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan instrumen ini dalam bentuk scripless, serta pencatatan kepemilikan SBK di lembaga penatausaha yang tersentralisasi, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Selain itu, BI melakukan pengaturan terhadap lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK. Upaya meningkatkan perlindungan investor dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK, serta keharusan pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.
Bagi mereka yang ingin membuat SBK, berikut ini data 162 lembaga pendukung penerbitan SBK yang terdaftar di Bank Indonesia:
1. Kanon Armiyanto, S.H., M.H. (Konsultan Hukum) dengan tanggal surat keputusan 21 Desember 2017
2. Devi Yunanda, S.H., M.Kn. (Notaris) dengan tanggal surat keputusan 27 Desember 2017
3. Lenny Janis Ishak, S.H. (Notaris) dengan tanggal surat keputusan 27 Desember 2017
4. Drs. Tjahjo Nurwantoro, CPA., CA. (Akuntan Publik) dengan tanggal surat keputusan 27 Desember 2017
5. Harry Firdaus Simanjuntak, S.H. (Konsultan Hukum) dengan tanggal surat keputusan 16 Januari 2018
6. Agus Soetopo, S.H., M.H. (Konsultan Hukum) dengan tanggal surat keputusan 16 Januari 2018
7. Atok Komarianto, SE., Ak., CPSAK., CA.,CPA.,CACP.,CLI., ACPA. (Akuntan Publik) dengan tanggal surat keputusan 25 Januari 2019
8. Safrin Maruli Tua, Ak., MBA., CPA., CA. (Akuntan Publik) dengan tanggal surat keputusan 22 Februari 2019
9. Anita Saridewi, S.H. (Konsultan Hukum) dengan tanggal surat keputusan 14 Maret 2019
10. Maylanie Natalie Priscilla, S.H., LL.M. (Konsultan Hukum) dengan tanggal surat keputusan 14 Maret 2019
11. Selebihnya bisa diklik di sini.
Penulis: Febriansyah
Editor: Addi M Idhom