Menuju konten utama

Data Corona Indonesia per 15 April: 156.549 ODP dan 11.165 PDP

Ada penambahan 17.412 ODP dan 683 PDP per 15 April dibandingkan laporan hari sebelumnya.

Data Corona Indonesia per 15 April: 156.549 ODP dan 11.165 PDP
Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pontianak menjalani rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto terus membuka data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) saat menyampaikan laporan harian kasus Corona Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan data ODP dan PDP agar dibuka ke publik. Sehari setelahnya, Yurianto menyampaikan data tersebut dalam laporan harian kasus Corona.

Menurut Yurianto ada 156.549 ODP dan 11.165 PDP berdasar laporan 15 April. Terdapat penambahan 17.412 ODP dan 683 PDP dibandingkan laporan hari sebelumnya.

Penggunaan istilah ODP dan PDP menggantikan diksi suspect Corona yang sebelumnya dipakai.

Istilah ODP menurut Kementerian Kesehatan merujuk pada orang dengan gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorakan, demam, dan tidak ada riwayat kontak dengan pasien yang terinfeksi Corona.

Sedangkan PDP merupakan orang dengan dengan gejala demam, sakit tenggorokan, batuk, sesak nafas atau ada saluran nafas bagian bawah yang terganggu serta punya riwayat kontak dengan pasien terjangkit Corona.

Pasien ODP tidak dirawat di rumah sakit, melainkan disarankan mengkarantina diri selama 14 hari, sedangkan pasien PDP dirawat.

Menurut Yurianto, pemerintah juga mengawasi adanya orang tanpa gejala (OTG) yang dites positif. Mereka, kata dia, dapat menjadi sumber penularan Corona.

Berdasar laporan harian 15 April, kasus Corona di Indonesia mencapai 5.136 dengan kasus sembuh 446 dan kasus meninggal 469. Case fatality rate (CFR) adalah 9,1 persen, menurun dibanding sehari sebelumnya 9,4 persen.

Saat ini, telah ada 10 kabupaten/kota di Indonesia, selain DKI Jakarta, yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk mengurangi Corona. Sejumlah daerah memberlakukan aturan lokal untuk ODP agar dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah disediakan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz