Menuju konten utama

Dasar Donor Darah

Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Dasar Donor Darah
Petugas mengambil darah dari pendonor saat kegiatan donor darah dalam rangka HUT ke-22 Indonesia Membangun Bangsa (IMB) group di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/1).Antara foto/Abriawan Abhe.

tirto.id - Penyelenggaraan donor darah bertujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.

PMI punya 211 Unit Donor Darah (UDD) di 210 kabupaten dan kota se-Indonesia. Sejak pertengahan Juni 2010, PMI telah membuat Gerai Donor Darah dengan harapan akan memudahkan masyarakat untuk mendonorkan darahnya di tempat-tempat publik dan pusat-pusat keramaian di tengah kota, yaitu Mal dan Kampus.

Hingga kini Gerai Donor Darah telah beroperasi di Mal Senayan City dan di Pasar Tanah Abang (Jakarta), Mal Metropolitan Bekasi (Jawa Barat), Mal Tunjungan Plaza 2 di Surabaya (Jawa Timur), dan di Mal Ratu Indah Makassar (Sulawesi Selatan). Untuk Gerai Donor Darah di kampus terdapat di Universitas Trisakti Gedung C (Jakarta) dan Kampus Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan).

PMI juga telah memobilisasi 100 unit mobil donor darah di pertengahan Juli 2011. PMI menggandeng para mitra kerjanya untuk membantu menyediakan mobil donor darah ini yang akan disebar di UDD PMI di 33 propinsi. Dengan adanya mobil donor darah ini, akan tercapai penyediaan darah rutin dan mencukupi kebutuhan sampai dengan 4 hari, sesuai dengan semboyan 4 x 4; 4 juta kantong darah dengan 4 hari persediaan darah di seluruh Indonesia.

Pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah, sebagian disubsidi pemerintah pusat dan daerah. Untuk mendapatkan darah, seorang pasien harus mengeluarkan biaya yang tak disubsidi pemerintah, Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti