Menuju konten utama

6 Syarat Donor Darah dan 6 Cara Daftarnya di PMI

Syarat dan cara daftar menjadi pendonor darah di PMI serta kondisi yang tidak diperbolehkan melakukan donor darah.

6 Syarat Donor Darah dan 6 Cara Daftarnya di PMI
Ilustrasi donor darah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - World Blood Donor Day atau Hari Donor Darah Sedunia setiap tahunnya diperingati pada 14 Juni. Tanggal tersebut dipilih dan ditetapkan secara resmi oleh World Health Assembly pada 2005 silam.

Tujuan dihelatnya Hari Donor Darah Sedunia adalah sebagai perayaan dan apresiasi untuk semua pendonor sukarela di berbagai belahan dunia, yang sudah memberikan darahnya demi kemanusiaan tanpa dibayar.

Slogan untuk kampanye Hari Donor Darah global yang dipilih khusus pada peringatan tahun 2023 kali ini adalah “Give blood, give plasma, share life, share often", WHO melansir.

Makna slogan kampanye yang diambil tersebut fokus pada pentingnya donor darah dan donor plasma secara rutin serta berkelanjutan, sebab saat ini semakin banyak orang membutuhkan transfusi darah rutin seumur hidup karena penyakit yang diidapnya.

Diharapkan dengan kampanye pada Hari Donor Darah Sedunia itu, maka makin bertambah banyak sukarelawan dan pendonor tetap sehingga akan selalu ada suplai darah bagi setiap pasien yang membutuhkan.

Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pendonor Darah di PMI

Menjadi pendonor darah merupakan kegiatan yang mulia, juga menyehatkan bagi pendonor sendiri karena dalam waktu empat sampai delapan pekan usai proses donor, sel-sel darah merah dalam tubuhnya akan digantikan dengan sel baru.

Merujuk laman PMI, cara menjadi pendonor darah di Palang Merah Indonesia sangat mudah. Anda cukup mendatangi kantor PMI di kota tempat tinggal, kemudian memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini:

  1. Usia 17 – 60 tahun dan 65 tahun bagi pendonor rutin.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan di PMI sebelum proses donor darah dilakukan, secara gratis.
  3. Berat badan minimal 45 kg.
  4. Tensi darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100).
  5. Haemoglobin 12,5 – 17,0 gr/dL%.
  6. Minimal 2 bulan jarak waktu dari donor darah sebelumnya, demi kesehatan pendonor.

Langkah-langkah mendonorkan darah

Setelah memutuskan untuk menjadi pendonor darah, maka bagi pendonor yang baru pertama kali melakukannya harus melewati langkah-langkah berikut ini:

1. Registrasi dan mengisi formulir yang diberikan petugas PMI

2. Pemeriksaan pendahuluan:

  • Timbang badan
  • Mengukur kadar haemoglobin dan jenis golongan darah
3. Pemeriksaan lanjutan oleh dokter, di antaranya,

  • Anamnesis
  • Tekanan darah
  • Pemeriksaan fisik
4. Tahap pendonoran darah

  • Cuci lengan
  • Pengambilan darah
  • Pengambilan sampel darah
5. Tahap administrasi, mengambil kartu donor serta pemberian vitamin

6. Tahap pemulihan, pendonor beristirahat dan makan hidangan yang diberikan untuk menambah stamina.

Kondisi yang Dilarang untuk Donor Darah

Namun, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan donor darah. Alasannya adalah, karena dapat mengganggu kesehatan dirinya sendiri serta calon penerima donor. Selain itu, kondisi yang terlarang untuk menjadi pendonor darah adalah:

  1. Menderita penyakit jantung dan paru-paru.
  2. Memiliki tekanan darah tinggi.
  3. Menderita penyakit kanker.
  4. Menderita penyakit diabetes.
  5. Punya kelainan pada darah, misalnya masalah pembekuan darah.
  6. Epilepsi dan kejang.
  7. Pecandu narkoba.
  8. Pernah sakit hepatitis B atau C.
  9. Menderita penyakit sifilis.
  10. Pecandu alkohol.
  11. Terinfeksi HIV/AIDS.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari