Menuju konten utama

Dana TGUPP Rp28,5 M Tak Lagi Jadi Polemik & Bisa Dipakai di 2018

Soalnya Pemprov telah mengklarifikasi ihwal penempatan anggaran TGUPP itu kepada tim evaluasi di Kemendagri, Jumat lalu.

Dana TGUPP Rp28,5 M Tak Lagi Jadi Polemik & Bisa Dipakai di 2018
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik (kanan) memasuki ruang sidang saat akan menjadi saksi dalam Muhammad Taufik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengatakan bahwa anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp28.572.315.630 dalam APBD 2018 akan terus berjalan.

Ia mengatakan, hal itu tak akan dipersoalkan lagi dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) antara DPRD dan Pemprov terkait hasil evaluasi APBD DKI 2018 oleh Kemendagri yang berlangsung hari ini. Soalnya, Pemprov telah mengklarifikasi ihwal penempatan anggaran TGUPP itu kepada tim evaluasi di Kemendagri, Jumat lalu.

"Itu sudah disetujui, enggak ada masalah," kata Taufik saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Seperti diketahui, salinan evaluasi APBD tersebut telah diterima oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah pada Kamis (21/12/2017) pekan lalu. Dalam salinan tersebut, Kemendagri awalnya menginginkan agar anggaran TGUPP tidak dimasukkan ke Biro Administrasi Sekda.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, evaluasi terhadap TGUPP itu tersebut ditengarai dua hal. Pertama, lantaran keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tidak sesuai dengan fungsi biro administrasi Sekretariat Daerah (Sekda).

Dan kedua, TGUPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tidak memiliki fungsi melaksanakan serta menunjang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Makanya, kami sarankan misalnya, masuk di walikota atau Biro administrasi daerah dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (22/12/2017).

Atas dasar itu pula lah, jelasnya, Kemendagri merekomendasikan agar gaji TGUPP diambil dari biaya penunjang atau dana operasional gubernur. Sebab, hal itu tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam APBD 2016-2017, anggaran TGUPP memang tidak berada dalam pos anggaran Biro Administrasi Sekda. Di laman apbd.jakarta.go.id, anggaran itu terletak pada pos anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Anies yang sempat berang lantaran menganggap TGUPP itu dihapus pun segera meminta Tim Perancangan Anggaran Daerah (TPAD) DKI untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Saat bertemu dengan Kemendagri Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan bahwa pos anggaran itu dipindahkan agar sesuai dengan fungsinya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 411 tahun 2017 tentang TGUPP.

Pasalnya, dalam pelaksanaan tugasnya TGUPP bertanggung jawab kepada Gubernur bukan kepada Bappeda. "Sehingga, apabila TGUPP masuk ke dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda, maka TGUPP dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Jumat lalu.

Untuk itulah, jelas Tuty, TGUPP akan lebih tepat bila administrasinya berada di bawah koordinasi Sekda sebagai pejabat eselon 1. "Dalam hal ini Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat merupakan biro yang berfungsi sebagai Sekretariat Sekda," imbuhnya.

"Tadi sudah diklarifikasi tentang hal ini dengan pihak Kemendagri dan sudah clear," tandasnya.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri