Menuju konten utama

Dana TGUPP di APBD DKI 2018 Dialihkan ke Pos Anggaran Bappeda

Pemprov DKI tetap menganggarkan dana Rp28 miliar untuk TGUPP di APBD 2018, tapi pos anggarannya dialihkan ke Bappeda.

Dana TGUPP di APBD DKI 2018 Dialihkan ke Pos Anggaran Bappeda
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong berkas APBD yang telah disahkan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan mematuhi rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal revisi terhadap pos anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD 2018 yang senilai Rp28 miliar. Tapi, pos anggaran TGUPP akan tetap ada di APBD DKI 2018.

Menurut dia, pos anggaran TGUPP akan dialihkan dari Biro Administrasi Sekretariat Daerah ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Saefullah mengatakan keputusan itu muncul usai Pemprov DKI bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"TGUPP kami pindahkan dari Biro Administrasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah karena sifatnya lebih sentral dan segala perencanaan ada di Bappeda," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (27/12/2017).

Keputusan itu merupakan jalan tengah yang diambil agar Pemprov DKI dapat terus mengalokasikan anggaran bagi TGUPP dalam APBD DKI 2018. Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI, hal itu juga disampaikan oleh Saefullah kepada para anggota dewan.

"Untuk kegiatan TGUPP ini direkomendasikan oleh Kemendagri, diarahkan tidak dialokasikan pada Biro Administrasi DKI Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam salinan evaluasi APBD DKI 2018 yang diterima oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Kamis pekan lalu (21/12/2017), Kemendagri mencoret anggaran TGUPP yang masuk pos penganggaran Biro administrasi Sekertariat Daerah.

Kemendagri memiliki dua alasan. Pertama, penyediaan anggaran itu tidak sesuai dengan fungsi biro administrasi sekretariat daerah. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tidak memiliki fungsi melaksanakan serta menunjang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Kemendagri lalu merekomendasikan agar gaji anggota TGUPP diambil dari biaya penunjang atau dana operasional gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, Kemendagri meminta anggaran TGUPP dipindahkan dari pos Biro Administrasi Sekda. Sebab sebelumnya anggaran itu terletak pada pos anggaran Bappeda.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom