Menuju konten utama

Dana Desa Fiktif, KPK Perlu Data Awal untuk Periksa Kemendes PDTT

Juru Bicara KPK mengatakan bahwa KPK belum bisa bergerak sendiri terkait kasus itu karena perlu data awal.

Dana Desa Fiktif, KPK Perlu Data Awal untuk Periksa Kemendes PDTT
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu data awal untuk bisa melakukan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait kasus dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa bergerak kalau tidak ada data awal,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Pernyataan tersebut keluar untuk menjawab pertanyaan, apakah KPK bisa memeriksa Kemendes PDTT terkait temuan desa fiktif itu.

Febri kemudian mengatakan bahwa KPK belum bisa bergerak sendiri terkait kasus itu. Menurutnya KPK hanya bisa mendukung penyidikan terhadap 34 desa bermasalah di Kabupaten Konawe tersebut.

D sisi lain ia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah kasus-kasus dengan nominal Rp1 miliar ke atas.

“Apakah itu cukup, misalnya untuk setiap desa. Kan juga harus dilihat secara lebih spesifik. Jangan sampai, ketika ditemukan 34 desa kemudian digeneralisir, seolah-olah puluhan ribu desa yang lain juga begitu,” ujar Febri.

Sampai dengan saat ini Febri juga belum mendapati adanya laporan perihal dana desa fiktif yang terjadi di luar Konawe. Ia hanya menyebutkan bahwa KPK pada 2015 pernah bersinggungan dengan kasus sejenis, tetapi tugas KPK ketika itu mengurusi pencegahan. Agar dana desa tidak disalahgunakan.

“KPK pernah melakukan kajian tapi di bidang pencegahannya. Itu setelah UU Dana Desa tentang Desa ini berlaku. Mungkin ada alokasi dana desa tahun itu di PNPB, sekitar Rp20 triliunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya penambahan desa baru seiring meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun.

“Karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan [dana desa],” ujarnya dalam rapat evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks parlemen, Senin (4/11/2019).

Baca juga artikel terkait DANA DESA FIKTIF atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi