Menuju konten utama

Dampak UU Keamanan Nasional, Trump Akhiri Status Istimewa Hong Kong

Donald Trump resmi mencabut status istimewa AS kepada Hong Kong. Langkah ini menambah ketegangan baru AS vs China.

Dampak UU Keamanan Nasional, Trump Akhiri Status Istimewa Hong Kong
Pengunjuk rasa memegang plakat yang menampilkan Presiden AS Donald Trump dan bendera AS ketika mereka mengambil bagian dalam pawai di Victoria Park di Hong Kong, Minggu, 21 Juli 2019. AP / Vincent Yu

tirto.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah untuk mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam hukum AS pada Selasa (14/7/2020) kemarin, dengan alasan menghukum China atas apa yang ia sebut sebagai "aksi penindasan".

“Hari ini saya menandatangani pengesahan dari perintah eksekutif untuk meminta China bertanggung jawab atas aksi agresif terhadap warga Hong Kong,” kata Trump, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (15/7/2020).

Trump merujuk pada keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Sejak awal UU ini diusulkan telah memicu kontroversi serta berbagai aksi penolakan. Alasannya, dianggap akan merusak kebebasan khsusus Hong Kong sendiri dan sejumlah negara.

Dengan pengesahan dan perintah eksekutif yang ditandatangi oleh Trump tersebut, ia menyebut bahwa Hong Kong tidak akan lagi mendapat perlakuan khusus seperti yang diberikan AS selama ini.

“Kini Hong Kong akan diberlakukan sama seperti China daratan, tidak ada privilese khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor untuk teknologi sensitif,” imbuhnya.

Pada saat bersamaan, Trump menandatangani rancangan undang-undang yang memberikan sanksi kepada bank yang berbisnis dengan pejabat China. Rancangan UU ini sudah disetujui Kongres.

Menurut data Gedung Putih, perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump itu termasuk mencabut perlakuan khusus terhadap pemegang paspor Hong Kong.

Merespons sikap Trump, China pada hari ini, Rabu (15/7/2020) mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS.

Kantor berita Antara melaporkan, kementerian luar negeri China mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa Beijing sangat menentang tindakan terbaru AS. Mereka mendesak Washington untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri China.

Berulang kali, pihak China menegaskan bahwa undang-undang keamanan nasional akan membawa stabilitas bagi Hong Kong dengan menjerat para pelaku “makar, pemisahan diri atau separatisme, terorisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.”

Dengan perseturuan terbaru ini, hubungan AS-China semakin mengalami ketegangan, yang sebelumnya sudah “panas” lantaran sejumlah isu, termasuk pandemi virus corona, latihan militer di Laut China Selatan, Muslim Uighur, dan juga perang dagang.

Baca juga artikel terkait HONG KONG atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Politik
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Agung DH