Menuju konten utama

Dampak PP Minerba Baru Ke Industri Belum Terasa

Kementerian Perindustrian belum melihat ada dampak signifikan dari pemberlakuan PP Minerba yang baru ke sektor industri nasional, baik yang terkait smelter maupun bukan.

Dampak PP Minerba Baru Ke Industri Belum Terasa
Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gede Putu Suryawirawan (kanan) berbincang dengan chairman perkumpulan ikm komponen otomotif indonesia (pikko) rosalina faried (kedua kanan), dirjen industri kecil menengah kemenperin euis saedah (tengah), kepala bppi kemenperin haris munandar (kedua kiri) dan chairman institut otomotif indonesia (ioi) i made dana tangkas (kiri), usai peresmian ioi pada acara focus group discussion (fgd) pengembangan ikm komponen otomotif nasional. di jakarta, jumat (20/5). Antara foto/ho/ferdi/ama.

tirto.id - Direktur Jendral Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan penerbitan PP Minerba yang baru belum memiliki dampak signifikan ke sektor industri dalam negeri. Begitu pula dampak ke industri smelter nasional juga belum terlihat.

Keterangan Suryawirawan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada pekan lalu. Regulasi ini masih membuka peluang relaksasi ekspor mineral mentah, tapi persyaratannya diperketat karena harus ada komitmen pasti dari semua pemegang izin perusahaan tambang untuk membangun smelter di Indonesia dalam lima tahun ini.

Alasan Suryawirawan berpendapat dampaknya ke sektor industri nasional belum terasa ialah karena belum adanya petunjuk teknis turunan PP Minerba yang baru itu. Meskipun demikian, kajian tentang dampak regulasi itu sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

"Itu kita masih lakukan berbagai kajian. Kita masih belum tahu, karena petunjuk teknis tentang tata cara ekspornya kan juga belum terbit. Jadi belum bisa lah lihat pengaruhnya," kata Suryawirawan pada Jumat (20/1/2017) seperti dikutip Antara.

Karena itu, dia juga berharap para pelaku industri di dalam negeri tidak perlu cemas. Menurut Suryawirawan, meski isi regulasi baru itu tak sesuai aspirasi sebagian pelaku industri nasional, peraturaturan itu telah berlaku.

"Khawatir pasti khawatir. Karena dari awal kan kita minta tidak ada ekspor bahan mentah. Tapi kan ini sudah jadi peraturan. Kita musti ikuti semua," ujar dia.

Rencananya, Kementerian Perindustrian akan dilibatkan dalam memberikan rekomendasi di penyusunan petunjuk teknis turunan dari PP Minerba. Suryawirawan mengatakan rekomendasi kementeriannya kini masih dalam proses kajian.

"Kemenperin dilibatkan. Kami juga masih menyusun dan memberi masukan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonathan Handojo mengatakan saat ini kalangan pelaku industri smelter memang sedang menunggu isi dari petunjuk teknis turunan dari PP Minerba.

Anggota asosiasi ini hingga sekarang belum mengambil langkah strategi bisnis baru dalam merespon PP Minerba.

"Kita wait and see (menunggu), bisa tidak tambang-tambang itu nantinya mengekspor mineral mentah," ujar Jonathan.

Baca juga artikel terkait SMELTER atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom