Menuju konten utama

Dampak Pembatasan Internet: Pembuatan E-KTP Jadi Lambat

Pembuatan KPT dan KK jadi melambat karena pembatasan internet yang diberlakukan pemerintah terkait aksi 22 Mei 2019.

Dampak Pembatasan Internet: Pembuatan E-KTP Jadi Lambat
E ktp. FOTO/Antsrsnews

tirto.id - Pembatasan sejumlah media sosial dan ketidakstabilan jaringan internet berdampak pada proses pembuatan e-KTP menjadi lambat.

"Saya harap masyarakat yang sedang mengurus KTP, KK dan lainnya sedikit sabar dan memakluminya," kata Walikota Bandar Lampung Herman HN, di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Sabtu (25/5/2019).

Namun Walikota Bandar Lampung tersebut menyetujui kebijakan yang diambil pemerintah agar masyarakat terhindar dari informasi-informasi yang tidak jelas.

Dia menyatakan bahwa masyarakat harus dapat memahami dan menerima semua keputusan dari pemerintah untuk mempersatukan dan mempererat hubungan serta menjaga keutuhan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu agar tidak terprovokasi atas kegaduhan yang terjadi pada 22 Mei di Ibu Kota.

"Kami juga merasakan dampak pembatasan tersebut termasuk pada proses pembuatan KTP, selama dua hari nggak bisa diproses," katanya.

Herman HN mengatakan tidak menjadi masalah yang terlalu besar karena ketidakstabilan jaringan internet tersebut sebab hanya berlangsung sementara saja, apabila kondisi sudah mulai aman, pelayanan juga akan kembali cepat seperti semula.

"Ini kalo tidak diblokir kan bisa jadi bahaya dan timbulkan kegaduhan di masyarakat, kita ingin mengisi kemerdekaan dengan pembangunan bukan sebaliknya," kata Herman HN.

Selain itu ia mengatakan bahwa pemilihan presiden sudah selesai dan meminta kepada masyarakat khususnya Lampung untuk dapat merekatkan tali persaudaraan antar umat beragama agar provinsi ini lebih baik dan maju lagi.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah membatasi penggunaan internet. Pengguna internet tidak akan bisa mengirim dan mengunduh foto atau video lewat aplikasi perpesanan instan.

“Semata-mata demi keamanan nasional,” kata Wiranto.

Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat menyulut disinformasi dan kerusuhan dalam konteks aksi menentang hasil pemilu 21-22 Mei.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Rudiantara menjelaskan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap.

Lima provider besar yang dihubungi pemerintah butuh waktu untuk melakukan pembatasan tersebut. Dibanding di media sosial, kata Rudiantara, berita lebih sering tersebar lewat messaging system seperti WhatsApp.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH