tirto.id - Islam merupakan agama yang memberikan peringatan penting mengenai dampak penyakit sosial bagi kehidupan, salah satunya judi.
Judi telah terbukti memporak-porandakan berbagai sendi kehidupan, mulai dari urusan finansial sampai keharmonisan keluarga.
Bahkan, kitab suci Al Quran sampai memberikan larangan tegas bagi umat Islam untuk meninggalkan judi.
Judi, atau al maysir, merupakan sebuah permainan yang menjanjikan seseorang untuk memperoleh sesuatu dari yang kala saat dirinya mendapatkan kemenangan pada permainan itu.
Dikutip dari MUI, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, maliki, Syafi'i, dan hambali menyatakan bahwa unsur penting dalam judi yaitu adanya sesuatu yang dipertaruhkan.
Hal itu menjadi sebab bagi haramnya judi dalam pandangan jumhur ulama.
Dalam pandangan Islam, judi membawa seseorang ke dalam dosa besar. Kendati demikian, tidak dipungkiri pula dalam permainan judi ada pula manfaat.
Tapi perlu diingat, kerusakan dan dosa besar dalam judi jauh lebih besar dari manfaatnya.
Dalil larangan berjudi
Larangan berjudi dapat ditemukan di berbagai surah di Al Quran. Situs FTP Unpad menyebutkan, setidaknya ada dua surah yang membahasnya yaitu surah Al Baqarah ayat 219 dan surah Al Maidah ayat 90-91. Berikut firman Allah Azza wa Jalla:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu)." (QS Al-Maidah: 90-91)
Dampak negatif judi
Perbuatan apa pun yang dilarang dalam syariat Islam akan mendatangkan keburukan bagi orang yang melanggarnya. Termasuk pada aktivitas judi banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Judi kini memiliki beragam model permainan. Tidak hanya dilakukan di kasino atau tempat berjudi saja, perjudian sudah bisa dilakukan secara online. Namun, sama saja, semua bentuk perjudian bisa membawa dampak negatif sebagai berikut:
1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.Tidak jarang gara-gara berjudi dapat merusak hubungan silaturahim antarsesama.
2. Menjadikan seseorang lebih malas mengerjakan ibadah dan memiliki hati yang jenuh dari mengingat Allah.
Hatinya lebih bergantung pada pengundian nasib lewat berjudi ketimbang mencari rezeki dari arah yang halal dan diridai Allah.
3. Menimbulkan kemiskinan. Judi memiliki efek adiktif yaitu orang akan terus bertaruh sampai mendapatkan kemenangan yang banyak dan besar. Hal itu membuat kecanduan dan akhirnya menjual aset-aset pribadi demi berjudi.
4. Merusak rumah tangga. Judi secara empiris telah banyak menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Tidak sedikit suami istri yang bercerai saat salah satunya mulai kecanduan judi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno