Menuju konten utama

Dampak BI Ikut Biayai Fiskal Pemerintah Bakal Sumbang Inflasi 2021

BI memprediksi mekanisme pembiayaan APBN melalui skema berbagai beban atau burden sharing bakal memengaruhi inflasi pada 2021.

Dampak BI Ikut Biayai Fiskal Pemerintah Bakal Sumbang Inflasi 2021
Logo Bank Indonesia dan refleksi gedung perkantoran Jakarta di dinding kaca. REUTERS/Fatima El-Kareem.

tirto.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia Dodi Budi Waluyo menyatakan mekanisme pembiayaan APBN melalui skema berbagai beban atau burden sharing bakal memengaruhi inflasi. Pengaruh ini, katanya, akan terasa pada 2021.

“Dampak pembiayaan BI di fiskal ke inflasi. Inflasi karena dampak uang beredar itu akan panjang. Butuh waktu. Perkiraan kami belum akan terjadi di 2020. Tapi akan terjadi di 2021,” ucap Dodi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9/2020).

Dodi menjelaskan secara tidak langsung keterlibatan BI dalam pembiayaan fiskal turut meningkatkan peredaran uang. Sebagaimana teori ekonomi pada umumnya, semakin banyak peredaran uang, maka bisa memicu inflasi.

Ia bilang soal kenaikan ini BI telah memperhitungkannya. Termasuk dalam estimasi inflasi 2021.

“Dalam outlook inflasi, kami memasukkan dampak dari pembiayaan Bank Indonesia pada inflasi,” ucap Dodi.

Meski demikian, Dodi meyakini efeknya tidak terlalu signifikan. Pasalnya, inflasi saat ini cukup rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya pada Agustus 2020 mencatat inflasi month to month hanya 0,05 persen dan secara year on year 1,32 persen alias terendah sejak Mei 2000 yang hanya 1,2 persen yoy.

“Pada respons kebijakan dalam kondisi seperti ini inflasi tetap rendah. BI tak merasa perlu untuk segera menyegerakan kebijakan ketat dalam mengelola likuiditas,” ucap Dodi.

Kemenkeu dan BI menyepakati skema burden sharing sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2020. Salah satu kesepakatannya BI membeli SBN pemerintah langsung tanpa melalui lelang dan turut menanggung imbal hasilnya atau dikenal debt monetization.

Kesepakatan itu hanya berlaku bagi belanja pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat atau public goods. Nilainya mencapai Rp397 triliun dari anggaran penanganan COVID-19 sesuai Perpres 72/2020 dengan total Rp695,2 triliun.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri