Menuju konten utama

Dalih Satpol PP Bubarkan Aksi Damai di DPR: Ganggu Masyarakat

Satpol PP Jakarta mengaku mendapat banyak aduan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas berkemah tersebut.

Dalih Satpol PP Bubarkan Aksi Damai di DPR: Ganggu Masyarakat
Aparat Satpol PP membubarkan paksa aksi massa penolak Undang-undang (UU) TNI yang berkemah di area trotoar depan Gerbang Pancasila Komplek MPR/DPR RI pada Rabu (9/4/2025) pukul 16.30 WIB. Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut bahwa Satpol PP membubarkan aksi damai penolakan Undang-Undang (UU) TNI yang berkemah di depan Gedung MPR/DPR RI karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

Satriadi menyebut bahwa Satpol PP Jakarta menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas berkemah yang bertempat di area trotoar tersebut.

“Kita kan banyak aduan juga dari masyarakat. Karena itu kan jalan trotoar, jadi masyarakat banyak aduan tuh. Karena pedestrian itu harusnya buat jalan trotoar, bukan buat camping [berkemah] ya,” ujar Satriadi saat dihubungi Tirto, Rabu (9/4/2025).

Menurut Satriadi, aksi protes secara damai dengan cara berkemah itu telah mengganggu kepentingan masyarakat. Dia juga menambahkan bahwa aksi itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi, mengganggu kepentingan masyarakat juga. Itu kan udah beberapa hari kan dikasih kesempatan untuk ini [berkemah], ya sebenarnya sudah melanggar peraturan daerah sih,” kata Satriadi.

“Mereka melanggar kepentingan umum kan, trotoar itu kan buat jalan kaki gitu kan, bukan buat mereka dirikan tenda,” lanjutnya.

Satriadi juga membantah personelnya telah melakukan tindakan represif saat melakukan pembubaran aksi, seperti dengan cara merobek tenda.

“Oh, enggak [ada perobekan tenda],” jawab Satriadi saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP membubarkan paksa massa aksi penolak UI TNI yang berkemah di area trotoar depan Gerbang Pancasila Kompleks MPR/DPR RI pada Rabu (9/4/2025) pukul 16.30 WIB.

Pembubaran tersebut dilakukan dengan menyita sejumlah tenda dan perbekalan milik massa aksi penolak UU TNI.

Massa aksi sempat menolak pembubaran dan berdebat dengan Satpol PP. Namun, massa aksi kemudian membubarkan diri secara sukarela setelah Satpol PP menarik diri dari lokasi.

Salah seorang peserta aksi mengungkapkan bahwa aksi berkemah di depan Kompleks MPR/DPR akan tetap dilakukan, meski menuai ancaman pembubaran. Dia juga menyayangkan pembubaran paksa oleh Satpol PP, padahal mereka melakukan aksi secara damai dan tanpa kekerasan.

“Ya jelas, kami pindah ke sini bukan kehendak kami. Seharusnya Satpol PP bertanya kepada Pamdal, karena kami sebagai masyarakat sipil dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak kami untuk menyampaikan pendapat harus dilindungi dengan kejadian seperti ini. Karena hak asasi kami tidak dilindungi, ya negara gagal ini," kata peserta aksi yang mengaku anonim, Rabu.

Baca juga artikel terkait DEMONSTASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi