Menuju konten utama
Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Dalih Pemerintah soal Pemolisian Masyarakat dalam Tangani Terorisme

Moeldoko menjelaskan mengapa pemerintah di Perpres 7/2021 atur soal strategi pemolisian masyarakat dalam penanggulangan ekstremisme.

Dalih Pemerintah soal Pemolisian Masyarakat dalam Tangani Terorisme
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara soal alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme. Di regulasi ini diatur soal strategi pemolisian masyarakat dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Moeldoko berdalih pertama pemerintah menerbitkan aturan yang mengajak partisipasi publik dalam program tersebut karena faktor keterbatasan SDM polisi.

"Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi. Jumlah polisi kita itu sekitar 470.000, jumlah penduduk kita sekitar anggaplah 270 juta [jiwa]. Jadi kalau dihitung satu polisi itu harus mengelola 500 kurang lebih masyarakat, padahal di Jepang itu hanya 1 banding 50," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Kedua, kata Moeldoko, Indonesia perlu waspada dalam menghadapi terorisme. Akan tetapi ia mengklaim bangsa Indonesia malah takut sehingga pemerintah dianggap kembali ke masa Orde Baru.

"Saya harus berani mengatakan bahwa begitu kita bicara kewaspadaan takut. Dicap nggak reformis, dicap Orde Baru. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting ya. Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai," kata Moeldoko.

Ketiga, kata dia, permasalahan keamanan dan ketertiban tidak bisa diserahkan kepada polisi saja. Moeldoko menuturkan, masalah keamanan dan ketertiban perlu pelibatan masyarakat.

Kemudian, mantan Panglima TNI ini lantas mengingatkan kalau Perpres tersebut adalah hasil dorongan dari civil social organization (CSO). Ia mengklaim ada 50 CSO mendorong penerbitan Perpres 7 tahun 2021. Dorongan tersebut didorong oleh 18 kementerian/lembaga, perguruan tinggi dan pihak terkait.

"Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari CSO," kata Moeldoko.

Ia meminta masyarakat tidak langsung berpikir negatif dalam penerbitan Perpres 7 tahun 2021. "Saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, maka keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks perpolisian masyarakat ini mari kita sambut bersama. Dan ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional," kata Moeldoko.

Moeldoko pun menyebut wajar rakyat terlibat dalam perpolisian. Ia pun mengatakan pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pihak yang terlibat sesuai Perpres 7 tahun 2021.

"Iya (diberi pelatihan). agar masyarakat terbangun awarenes-nya, agar masyarakat merasa terlibat di dalamnya. Agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing," kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz