tirto.id - Direktur Utama Persija, Kokoh Afiat disinyalir punya andil dalam kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai terdakwa.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dalam persidangan perdana Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam dakwaan untuk Jokdri, jaksa mencatat penghancuran barang bukti itu terjadi pada Kamis (31/1/2019) di Kantor PT Liga Indonesia.
Penghancuran barang bukti itu terjadi setelah Satgas Antimafia Bola menggeledah ruangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP). Pelaku perusakan bukti, yang diduga merupakan orang suruhan Jokdri, memasuki ruangan itu saat garis polisi sudah terpasang di sana.
Adapun Kokoh Afiat, berdasar surat dakwaan jaksa, adalah orang yang memberi tahu Jokdri bahwa kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) sedang digeledah polisi.
"Bahwa setelah terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Kokoh Afiat dimaksud [...] dengan isi yang pada pokoknya 'Kantor ROP didatangi Polisi,' dan terdakwa jawab melalui nomor handphone milik terdakwa yang isinya 'kedatangan polisi tersebut terkait Komdis [..] Selanjutnya Kokoh Afiat membalas melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan 'baiknya harus bagaimana?',"
Hingga artikel ini diunggah, reporter Tirto sudah berupaya menghubungi Kokoh Afiat lewat telepon, tapi belum bisa mendapatkan konfirmasi dari dia.
Sampai saat ini, Kokoh masih berstatus saksi dalam kasus penghancuran barang bukti yang melibatkan Jokdri.
Reporter Tirto juga mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Jokdri setelah persidangan, namun yang bersangkutan bungkam.
Jokdri dan Kokoh Afiat memang punya kedekatan. Berdasarkan laporan investigasi Tirto pada 2018 lalu, Jokdri merupakan pemilik saham mayoritas PT Jakarta Indonesia Hebat, perusahaan yang menguasai saham Persija, tempat Kokoh bekerja. Keduanya juga pernah menjabat di struktur kepengurusan PSSI pada periode bersamaan.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom