tirto.id - Daftar ulang UNEJ untuk mahasiswa baru jalur SNBT atau SBMPTN 2023 dapat dilakukan pada 21-30 Juni 2023. Lantas, apa saja syarat verifikasi dan registrasi online Universitas Negeri Jember? Berapa biaya UKT UNEJ jalur tes?
Pengumuman UTBK-SNBT 2023 telah disiarkan pada 20 Juni lalu. Peserta yang dinyatakan lulus, termasuk untuk pendaftar kampus UNEJ, harus melakukan daftar ulang. Jadwalnya mulai 21 hingga 30 Juni 2023.
Jika calon mahasiswa baru belum menyelesaikan tahapan sampai batas waktu daftar ulang, akan dinyatakan mengundurkan diri. Sementara itu, biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Daftar ulang UNEJ 2023 jalur SNBT terdiri dari dua tahapan yakni verifikasi dan registrasi online.
Tahap verifikasi online terdiri dari dua tahap yakni Tahap 1 dan 2. Hal yang sama juga berlaku untuk fase registrasi online.
Jadwal Daftar Ulang UNEJ 2023 Jalur SNBT
Berikut jadwal pelaksanaan daftar ulang UNEJ 2023 untuk pendaftar jalur SNBT atau SBMPTN.
- Verifikasi onlinetahap I (data dan berkas): 21-30 Juni 2023 (dimulai pukul 13.00 WIB)
- Verifikasi onlinetahap II (Informasi dan cetak UKT): 26 Juni s.d. 6 Juli 2023
- Pembayaran Biaya Pendidikan: 27 Juni-12 Juli 2023
- Registrasi onlinetahap I: 4-13 Juli 2023
- Registrasi onlinetahap II (Informasi NIM dan Pengumuman): 4-18 Juli 2023
Cara Daftar Ulang UNEJ 2023 Jalur SNBT dan Syarat Dokumen
Daftar Ulang UNEJ 2023 mencakup dua tahapan yakni verifikasi online, yang di dalamnya termasuk membayar UKT, serta registrasi online, yang mencakup penginformasian terkait Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Berikut rincian tahapan dan syarat dokumennya.
Verifikasi Online Tahap 1
- Calon mahasiswa mengakses situs https://siakad.unej.ac.id/calonmahasiswa
- Login menggunakan Nomor Peserta SNBT 2023 dan tanggal lahir dengan mengisi formulir dan unggah berkas, yang meliputi:
- Mengisi data personal, dan informasi pendidikan di borang biodata.
- Mengisi data orang tua dan data penunjang di borang profil orang tua.
- Unggah berkas Bukti Scan Surat Keterangan Bebas Buta Warna, termasuk tinggi dan berat badan, dari dokter spesialis mata. Formatnya PDF dengan ukuran maksimal 400 kilobita (Kb).
- Syarat dalam poin 5 diperuntukkan bagi program studi (prodi) tertentu, meliputi:
S1-Agroteknologi/Agroekoteknologi, S1-Fisika, S1-Proteksi Tanaman, S1-Kimia, S1-Ilmu Tanah, S1-Biologi, S1-Agronomi, S1-Pendidikan Dokter, S1-Ilmu Pertanian, S1-Kesehatan Masyarakat, S1-Penyuluhan Pertanian, S1-Gizi, S1-Peternakan, S1-Teknik Elektro, S1-Pendidikan Fisika, S1-Perencanaan Wilayah dan Kota, S1-Pendidikan Biologi, S1-Teknik Kimia
S1-Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, S1-Teknik Lingkungan, S1-Pendidikan Guru Sekolah Dasar, S1-Teknik Pertambangan, S1-Pendidikan Guru PAUD, S1-Farmasi, S1-Televisi dan Film
S1-Ilmu Keperawatan, S1-Teknologi Hasil Pertanian, S1-Teknologi Informasi, S1-Teknik Pertanian, D4-Teknologi Rekayasa Elektronika, S1-Pendidikan Dokter Gigi, dan D3-Keperawatan.
- Calon mahasiswa baru memilih pilihan UKT, dengan lebih dulu menggunggah beberapa berkas.
- Jika memilih "UKT Ditetapkan" harus menggunggah berkas, yang meliputi:
- Foto rumah tampak depan dan tampak belakang menggunakan aplikasi Timestamp Camera. File dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 400 Kb. (contoh foto terlampir)
- Bukti scan Kartu Keluarga. File dalam format pdf dengan ukuran maksimal 400 Kb.
- Bukti scan total penghasilan ayah dan ibu (orang tua/wali) terbaru berupa slip gaji/penghasilan bagi profesi yang mendapat mendapatkan gaji dari instansi pemerintah dan swasta.
- Bukti scan total penghasilan ayah dan ibu (orang tua/wali) terbaru berupa Surat Keterangan Penghasilan ayah dan ibu (orang tua /wali) dari Ketua Rukun Tetangga (RT) mengetahui Ketua Rukun Warga (RW) bagi yang pekerjaannya petani, nelayan, dan wiraswasta lainnya (Format Surat wajib menggunakan format sesuai contoh yang disiapkan oleh Universitas Jember terlampir). File scan Penghasilan ayah dan ibu (orang tua /wali) dijadikan satu dalam format pdf dengan ukuran maksimal 400 Kb.
- Bukti scan slip pembayaran PLN (pasca bayar) atau screenshot pembelian Token dalam 1 bulan (Prabayar). File dalam format pdf dengan ukuran maksimal 400 Kb. (contoh terlampir)
- Bukti scan Total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimiliki (terbaru). File dijadikan satu (bila mempunyai lebih dari 1 (satu) PBB) dalam format pdf dengan ukuran maksimal 400 Kb.
- Bukti scan Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Roda 2 dan Roda 4) dari Ketua Rukun Tetangga (RT) mengetahui Ketua Rukun Warga (RW) beserta STNK sesuai format yang disiapkan Universitas Jember terlampir. File dijadikan satu dalam format pdf dengan ukuran maksimal 400 Kb.
- Jika memilih “UKT Tertinggi”, maka calon mahasiswa tidak perlu unggah berkas poin a s.d. poin f, dan hanya unduh format/template yang disediakan dan mengunggah surat pernyataan kesediaan membayar UKT Tertinggi yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Jika berkas selesai diunggah, selanjutnya beri tanda centang (V) pada pernyataan kebenaran data dan unggahan berkas. Kemudian Klik “Simpan” dan akan tampil notifikasi “ANDA TELAH MENYELESAIKAN PROSES VERIFIKASI, SILAHKAN MENUNGGU PETUGAS UNTUK MEMVALIDASI DATA ANDA” sebagai tanda telah menyelesaikan verifikasi online tahap I.
Verifikasi Online Tahap 2
- Calon Mahasiswa login kembali untuk verifikasi online tahap II menggunakan Nomor Peserta SNBT 2023 dan tanggal lahir untuk melihat status verifikasi berkas.
- Jika dinyatakan "Belum terverifikasi", berarti ada kemungkinan masih dalam antrian proses verifikasi, atau adanya pesan perbaikan berkas yang tampil di halaman setelah login berwarna merah, atau menunggu proses pemindahan program studi bagi calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat bebas buta warna dan tinggi badan untuk program studi tertentu (akan dihubungi petugas).
- Jika dinyatakan "Telah terverifikasi", berarti data dan berkas dinyatakan valid dan besaran biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT) dapat dilihat di menu “pilihan UKT”.
- Mencetak lembar informasi UKT (tercantum informasi PIN untuk login saat registrasi) sebagai dasar pembayaran ke Bank. Bagi Pelamar KIP-Kuliah setelah mencetak lembar informasi UKT dapat melanjutkan proses registrasi online dan besaran UKT yang tertera wajib dilunasi jika dinyatakan tidak lolos KIP-Kuliah berdasarkan survei.
Registrasi Online Tahap 1
- Calon mahasiswa baru mengakses situs https://siakad.unej.ac.id/registrasi.
- Setelah membayar UKT, login menggunakan Nomor Peserta SNBT 2023 dan PIN yang terdapat pada lembar informasi UKT.
- Bagi Pelamar Beasiswa KIP-Kuliah dapat langsung melakukan registrasi secara online.
Isi formulir dan unggah beberapa berkas, meliputi:
- Mengisikan dan menyimpan data pada borang registrasi.
- Mengunggah file bukti scan dan menyimpan di borang unggah berkas. Adapun file bukti scan yang harus diunggah sebagai berikut:
- Bukti scan Kartu Peserta SNBT 2023 dan bukti bayar biaya Pendidikan (dijadikan satu file). Ukuran file maksimal 400 Kb.
- Bukti scan Kartu Pelamar Beasiswa KIP-Kuliah (bagi kandidat Penerima Beasiswa KIP-Kuliah). Ukuran file maksimal 400 Kb.
- Bukti scan Kartu Keluarga (khusus bagi Pemilih UKT Tertinggi saat verifikasi). Ukuran file maksimal 400 Kb.
- Bukti scan Ijazah (lulusan 2022 dan 2021) Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Siswa Kelas XII (lulusan 2023) dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK). Ukuran file maksimal 400 Kb.
- Bukti scan Surat Pernyataan Bermaterai Taat Aturan Universitas Jember (berwarna). Template telah disediakan Universitas Jember dalam laman Registrasi. Ukuran file maksimal 400 Kb.
- Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 (minimal 400 x 600 pixel) dengan ketentuan Latar belakang (background) warna merah; Memakai baju warna putih polos; Memakai jilbab warna hitam polos bagi yang berhijab; Tidak memakai cadar; Wajah tampak 60% dan bukan hasil swafoto (selfie); File dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 600 Kb dan diberikan nama sesuai dengan Nomor Peserta SNBT masing-masing (contoh foto terlampir).
- Bukti pemindahan Fasilitas Kesehatan I (BPJS) ke UMC UNEJ
- Memilih menu “Finalisasi Data” untuk cek kebenaran data, kemudian klik tombol “Kirim Data” untuk mendapatkan Validasi Petugas Registrasi (Penentuan NIM).
- Login secara berkala untuk cek proses validasi berkas registrasi (Registrasi online tahap II), ada kemungkinan perbaikan berkas (jika ada perbaikan segera ulangi dari poin nomor 2 dan 3).
Registrasi Online Tahap 2
- Peserta melakukan registrasi online Tahap II melalui tautan ini: https://siakad.unej.ac.id/registrasi
- Calon Mahasiswa login menggunakan Nomor Peserta SNBT 2023 dan PIN yang terdapat pada lembar informasi UKT, jika telah tervalidasi maka akan mendapatkan informasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Klik “Pengumuman” untuk mengetahui informasi yang wajib diketahui Calon Mahasiswa (mengaktifkan Telegram, SFS (Sister for Student), dan SFP (Sister For Parent)) dengan klik link yang ada di laman https://siakad.unej.ac.id/registrasi agar dapat melakukan kegiatan pemrograman dan pembelajaran.
- Peserta yang sudah registrasi kemudian mengundurkan diri, maka biaya pendidikan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Biaya UKT UNEJ 2023 Jalur SNBT
Berikut daftar biaya UKT UNEJ 2023 untuk mahasiswa baru jalur SNBT per prodi.
PROGRAM STUDI | KELOMPOK (Rp) | ||||||
I | II | III | IV | V | VI | ||
S1-ILMU HUKUM | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 3.750.000 | 4.500.000 | 5.000.000 | |
S1-HUBUNGAN INTERNASIONAL | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 5.500.000 | |
S1-ILMU ADMINISTRASI NEGARA | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 5.500.000 | |
S1-ILMU ADMINISTRASI BISNIS | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 5.500.000 | |
S1-ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-SOSIOLOGI | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
D3-PERPAJAKAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.750.000 | 4.500.000 | |
D3-USAHA PERJALANAN WISATA | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | |
S1-AGROTEKNOLOGI | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-AGRIBISNIS | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.800.000 | 4.700.000 | |
S1-PROTEKSI TANAMAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-ILMU TANAH | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-AGRONOMI | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-ILMU PERTANIAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENYULUHAN PERTANIAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.800.000 | 4.700.000 | |
S1-PETERNAKAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-EKONOMI PEMBANGUNAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | |
S1-MANAJEMEN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-AKUNTANSI | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-EKONOMI SYARIAH - KAMPUS JEMBER | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | |
S1-EKONOMI SYARIAH - KAMPUS BONDOWOSO | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | |
D3-MANAJEMEN PERUSAHAAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | |
D3-ADMINISTRASI KEUANGAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.750.000 | 4.500.000 | |
D3-KESEKRETARIATAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | |
D3-AKUNTANSI | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | |
S1-PENDIDIKAN MATEMATIKA | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN FISIKA | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN BIOLOGI | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN IPA | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-PEND. GURU SEKOLAH DASAR KAMPUS JEMBER | 500.000 | 1.000.000 | 2.300.000 | 2.800.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PEND. GURU SEKOLAH DASAR KAMPUS BONDOWOSO | 500.000 | 1.000.000 | 2.300.000 | 2.800.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PEND. GURU PAUD | 500.000 | 1.000.000 | 2.300.000 | 2.800.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN EKONOMI | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN SEJARAH | 500.000 | 1.000.000 | 2.300.000 | 2.800.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN GEOGRAFI | 500.000 | 1.000.000 | 2.300.000 | 2.800.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | |
S1-SASTRA INGGRIS | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-SASTRA INDONESIA | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-ILMU SEJARAH | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-TELEVISI DAN FILM | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.800.000 | 4.700.000 | |
S1-TEKNIK PERTANIAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.000.000 | 3.800.000 | 4.700.000 | |
S1-PENDIDIKAN DOKTER GIGI | 500.000 | 1.000.000 | 6.000.000 | 10.000.000 | 14.000.000 | 18.000.000 | |
S1-MATEMATIKA | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-FISIKA | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-KIMIA | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-BIOLOGI | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 2.500.000 | 3.300.000 | 4.000.000 | |
S1-PENDIDIKAN DOKTER | 500.000 | 1.000.000 | 7.500.000 | 12.500.000 | 17.000.000 | 20.000.000 | |
S1-ILMU KESEHATAN MASYARAKAT | 500.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | |
S1-GIZI | 500.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | |
S1-TEKNIK MESIN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK ELEKTRO | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK SIPIL | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK KIMIA | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK LINGKUNGAN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK KONSTRUKSI PERKAPALAN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK PERTAMBANGAN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-TEKNIK PERMINYAKAN | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
D4-REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
D4-TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
D4-TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | |
S1-FARMASI | 500.000 | 1.000.000 | 4.000.000 | 6.000.000 | 8.000.000 | 10.000.000 | |
S1-ILMU KEPERAWATAN | 500.000 | 1.000.000 | 4.000.000 | 6.000.000 | 8.000.000 | 10.000.000 | |
D3-KEPERAWATAN (LUMAJANG) | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | |
D3-KEPERAWATAN (PASURUAN) | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.250.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | |
S1-SISTEM INFORMASI | 500.000 | 1.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |
S1-TEKNOLOGI INFORMASI | 500.000 | 1.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |
S1-INFORMATIKA | 500.000 | 1.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 |
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Fadli Nasrudin