tirto.id - Pemerintah telah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Daftar tanggal merah ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat, termasuk instansi maupun berbagai perusahaan, untuk merencanakan kegiatan di 2026.
Belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berdasarkan SKB tersebut, hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan, swasta, dan unit organisasi lainnya dalam mengatur jadwal kerja dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Hari libur nasional 2026 mayoritas berkaitan dengan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, hingga Natal. Hari libur nasional juga berhubungan dengan peringatan hari-hari penting, termasuk Proklamasi Kemerdekaan di 17 Agustus.
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan dengan mengikuti perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru Imlek. Cuti bersama ini diberikan dengan maksud agar masyarakat bisa lebih khidmat dalam merayakan hari penting di 2026.
Daftar Tanggal Merah per Bulan di 2026

Memasuki tahun 2026, perencanaan kegiatan, baik untuk urusan pekerjaan, studi, maupun liburan, akan lebih mudah dilakukan dengan mengetahui tanggal-tanggal libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama menjadi acuan penting untuk mengatur jadwal agar tidak bertabrakan dengan kepentingan lainnya. Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2026:
Tanggal Merah Januari 2026
Hari Libur Nasional:- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Tanggal Merah Februari 2026
Hari Libur Nasional: 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 KongziliCuti Bersama: 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Tanggal Merah Maret 2026
Hari Libur Nasional:- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 H
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 H
Tanggal Merah April 2026
Hari Libur Nasional:- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal Merah Mei 2026
Hari Libur Nasional:- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
Tanggal Merah Juni 2026
Hari Libur Nasional:- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Tanggal Merah Juli 2026
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.Tanggal Merah Agustus 2026
Hari Libur Nasional:- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal Merah September 2026
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.Tanggal Merah Oktober 2026
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.Tanggal Merah November 2026
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.Tanggal Merah Desember 2026
Hari Libur Nasional: 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus KristusCuti Bersama: 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Bulan dengan Tanggal Merah Terbanyak

Berdasarkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Maret dan Mei menjadi bulan dengan tanggal merah terbanyak. Pada bulan Maret, terdapat 7 tanggal merah yang terdiri dari Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, lengkap dengan cuti bersama.
Bagi siswa sekolah, jumlah hari libur di sekitar bulan Ramadhan kemungkinan bisa bertambah, seperti libur awal puasa dan libur sekolah menjelang perayaan Idul Fitri. Khusus untuk libur sekolah bisa dilihat melalui kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 di daerah masing-masing.
Tak hanya Maret, masyarakat juga akan menikmati rangkaian libur panjang di bulan Mei. juga dipenuhi libur keagamaan besar seperti Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Waisak, ditambah Hari Buruh Internasional serta dua hari cuti bersama.
Kedua bulan ini diperkirakan menjadi waktu favorit untuk liburan keluarga. Apalagi terdapat long weekend mulai 14 Mei 2026 sehingga cocok untuk merencanakan perjalanan panjang.
Sebaliknya, bulan Juli, September, Oktober, dan November 2026 menjadi bulan-bulan yang paling sedikit memberikan waktu rehat karena tidak memiliki tanggal merah sama sekali.
Sementara itu, bulan Januari, Februari, Juni, Agustus, dan Desember tetap memiliki tanggal merah walau tidak sebanyak Maret dan Mei. Bulan-bulan ini tetap menawarkan momen istimewa seperti Tahun Baru, Hari Lahir Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan, serta Natal.
Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Apa Bedanya?

Tanggal merah terbagi menjadi hari libur nasional dan cuti bersama. Meski sama-sama hari libur, libur nasional dan cuti bersama sebenarnya memiliki perbedaan mendasar, terutama berkaitan dengan hak cuti bagi para pekerja. Berikut penjelasannya:
Hari Libur Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), libur nasional diartikan sebagai hari libur resmi yang telah diakui oleh pemerintah. Hari libur ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik bagi pegawai negeri, swasta, hingga siswa sekolah.Hari libur nasional ini ditetapkan untuk memperingati momen penting, misalnya tahun baru, perayaan keagamaan, hingga tanggal bersejarah seperti Proklamasi Kemerdekaan.
Cuti Bersama
Menurut KBBI, cuti bersama adalah cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga berdasarkan kebijakan pemerintah. Cuti bersama sendiri kerap disebut sebagai perpanjangan hari libur karena biasanya memang mengikuti beberapa hari libur nasional.Sebagai contoh, libur nasional Idul Fitri memiliki cuti bersama beberapa hari, baik sebelum maupun sesudah hari raya. Begitu pun dengan libur nasional lain seperti Imlek, Nyepi, hingga Natal.
Tujuan cuti bersama adalah memberikan waktu istirahat lebih panjang. Masyarakat juga diharapkan bisa lebih khusyuk dan khidmat dalam menjalani perayaan penting di libur nasional.
Cuti bersama dilakukan secara serentak dan berlaku bagi seluruh masyarakat, baik pekerja maupun siswa sekolah. Namun, sedikit berbeda dari libur nasional yang bersifat wajib, pelaksanaan cuti bersama bisa bersifat fleksibel, terutama di sektor swasta.
Instansi pemerintahan wajib mematuhi cuti bersama sehingga pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa libur. Sementara untuk perusahaan swasta, mereka boleh memilih untuk melakukan cuti bersama atau tetap beroperasi di hari tersebut.
Itulah daftar tanggal merah tahun 2026, baik hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan mengetahui jadwal tersebut, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun waktu istirahat.
Penetapan ini juga membantu dunia usaha dan instansi pemerintahan dalam mengatur jadwal operasional agar tetap efisien tanpa mengganggu pelayanan publik.
Semoga dengan pembagian hari libur dan cuti bersama yang proporsional, keseimbangan antara produktivitas dan waktu beristirahat dapat terjaga dengan baik di sepanjang tahun 2026.
Butuh informasi lebih lengkap tentang hari libur, jadwal momen penting, maupun kalender 2026? Cek selengkapnya di tautan berikut ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id





























