tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran dengan total penghematan mencapai Rp306 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ada 10 kementerian dan lembaga (K/L) terdampak oleh kebijakan ini, dengan anggaran mereka mengalami pemangkasan dalam berbagai aspek belanja operasional dan nonoperasional. Pemangkasan tersebut mencakup pengurangan belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.
Berikut daftar K/L yang terkena efisiensi anggaran:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meskipun beberapa kementerian mengalami pemangkasan anggaran, pemerintah tetap memastikan bahwa sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan stabilitas negara, ketahanan nasional, dan penegakan hukum tetap mendapatkan alokasi anggaran yang memadai.
Pemerintah menetapkan bahwa ada 17 kementerian dan lembaga yang tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025
Berikut adalah daftar 17 kementerian dan lembaga yang tidak terdampak efisiensi anggaran 2025 beserta rincian APBN-nya:
1. Badan Gizi Nasional: Rp71 triliun
2. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7,05 triliun
3. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2,45 triliun
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6,15 triliun
5. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2,47 triliun
6. Bendahara Umum Negara: Rp1,93 triliun
7. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6,69 triliun
8. Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp279 miliar
9. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp268 miliar
10. Kementerian Pertahanan: Rp166,26 triliun
11. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp126,64 triliun
12. Kejaksaan Agung: Rp24,38 triliun
13. Mahkamah Agung (MA): Rp12,68 triliun
14. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611 triliun
15. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969 miliar
16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp354 miliar
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra