Menuju konten utama

Daftar Sanksi Unik karena Tak Gunakan Masker: Berdoa di Makam

Sanksi atau hukuman yang diberikan juga tak melulu dengan denda uang, tapi ada juga yang diminta untuk berdoa di makam hingga mengecat trotoar.

Daftar Sanksi Unik karena Tak Gunakan Masker: Berdoa di Makam
Pelanggar protokol kesehatan berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19, di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020) malam. ANTARA FOTO/Dimas Kurniawan Trijayanto/ZK/pras.

tirto.id - Beragam hukuman atau sanksi diberikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan termasuk tak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Sanksi atau hukuman yang diberikan juga tak melulu dengan denda uang, tapi ada juga yang diminta untuk berdoa di makam hingga mengecat trotoar.

Berikut beberapa hukuman atau sanksi unik yang diberikan bagi mereka yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah, seperti dilansir Antara.

1. Menyapu selokan

Seorang pelanggar Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, berinisial H, asal Lingkar Selatan, Kota Mataram, diberi sanksi sosial menyapu selokan karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kabid Penegakan Perda NTB dari Satpol-PP NTB I Made Gania di Mataram, mengatakan, sanksi sosial itu berlaku setelah pelanggarnya menyatakan tidak sanggup membayar denda administratif Rp100 ribu.

"Karena pelanggarnya tidak bawa uang, disuruh menghubungi keluarga tapi tidak bisa juga, maka diterapkan sanksi sosial (menyapu selokan)," kata Gania.

2. Merenung dalam peti jenazah

Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Selain berbaring dan merenung di peti jenazah, pelanggar yang tak menggunakan masker juga memiliki tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

3. Mengecat trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang melakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan mengecat pembatas trotoar atau kanstin yang ada di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sanksi sosial nyapu tetap ada tapi ini ada sanksi sosial baru jadi yang melanggar aturan protokol kesehatan melakukan pengecatan kanstin. Cat dan kuasnya sudah kita siapkan," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Rabu (9/9/2020).

Dalam operasi tertib masker (Tibmask) di kawasan Petamburan itu, Satpol PP Tanah Abang menjaring sebanyak 73 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Kita utamakan pelanggar yang mengecat kanstin dari orang-orang yang berkendara tapi tidak pakai masker," kata Bernard.

Selain sanksi sosial berupa menyapu jalan dan mengecat pembatas trotoar atau kanstin, Satpol PP juga memberikan sanksi berupa denda yang nominalnya Rp250.000 setiap terjadi pelanggaran.

4. Berdoa di makam khusus korban COVID-19

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus korban virus corona baru atau COVID-19, di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo supaya mendapatkan efek jera.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, di Sidoarjo, mengatakan para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," ujarnya, Sabtu (5/9/2020).

Ia mengatakan, para pelanggar terjaring razia jam malam, dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.

"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," katanya lagi.

5. Masuk ambulans berisi keranda mayat

Sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

6. Bersihkan makam

Sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman sosial dengan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (31/8/2020).

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan di Sidoarjo, mengatakan hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus Corona atau COVID-19.

"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo.

Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.

7. Bersihkan sungai

Sebanyak 121 orang yang melanggar tidak mengenakan masker dihukum sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Sungai Toklo, dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Ngarsopuro depan Mangkunegaran Solo, Senin (14/9/2020).

Warga yang terjaring operasi masker pada masa adaptasi kebiasaan baru tersebut digelar dua titik yakni kawasan Ngarsopuro atau depan Pura Mangkunegaran dan Jalan Slamet Riyadi Solo.

Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta, TNI, Polres, Dishub, dan Linmas yang melaksanakan operasi disiplin protokol kesehatan kedua kalinya tersebut berhasil mengamankan sebanyak 63 orang di kawasan Ngarsopuro dan 58 orang di jalan Slamet Riyadi Solo.

Warga yang dijatuhi sanksi sosial tersebut didata terlebih dahulu, dan membuat surat penyataan tidak mengulang lagi, serta e-KTP diamankan sementara.

Mereka kemudian dibawa ke sungai, untuk menjalankan sanksi membersihkan sampah selama 15 menit, lalu dikembalikan ke lokasi operasi untuk mengambil e-KTP masing-masing.

"Kami pada operasi masker pertama digelar di Plaza Manahan Solo, pada Jumat (11/9), berhasil menjaring 41 orang warga yang melanggar tidak memakai masker. Operasi kedua di dua titik yakni kawasan Ngarsopuro dengan menjaring 63 orang dan Slamet Riyadi Solo, 58 orang, sehingga totalnya 121 orang," kata Didik.

Baca juga artikel terkait MASKER atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH