tirto.id - Direktur Komunikasi Change.org Indonesia, Desma Murni mengatakan, sebanyak tujuh kasus yang dimenangkan oleh petisi Change.org Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat acara “Catatan Akhir Tahun Dinamika Gerakan Digital Tahun 2018”.
"Ini ada tujuh kemenangan terbesar, tapi bukan berarti kemenangannya hanya tujuh, tapi ada juga di luar ini yang tidak kita publis. Karena kita hanya menampilkan kemenangan yang cukup besar," ujar Desma di Ev Hive D. Lab Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Pertama, mengenai perusahaan pembakar Hutan di Rawa Tripa, Aceh divonis bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp366 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Terdapat 220.000 orang yang protes lewat petisi online agar perusahaan tetap dijatuhkan hukuman.
Kemudian, di saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara diam-diam mengesahkan aturan Undang-Undang (UU) MD3. Lebih dari 240.000 orang mendukung petisi tersebut agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dan membatalkan UU MD3 yang baru disahkan DPR.
"Lalu mengenai maraknya perburuan burung Cendrawasih sebagai aksesoris, membuat burung asli Papua itu hampir punah. 335.000 mendukung, dan ini jadi salah satu petisi terbesar di tahun 2018," ucapnya.
Keempat, yaitu kasus Bambang Hero, seorang saksi ahli yang dituntut balik karena melaporkan perusahaan yang terbukti bersalah karena membakar hutan. Setelah petisi didukung 150.000 orang dan menjadi viral di media sosial, akhirnya perusahaan tersebut menarik gugatannya.
Selanjutnya ketika Hiu Paus di Berau yang akan dikirim ke Sea World Ancol untuk dijadikan atraksi wisata. Kelompok pemuda dari Berau memulai petisi agar rencana tersebut batal. Akhirnya lebih 80.000 orang mendukung petisi tersebut, termasuk Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti menolak rencana itu.
"Keenam mengenai Dosen IPB, Basuki Wasis yang sering menjadi saksi ahli kasus perusakan tambang, digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Akhirnya Koalisi Anti Mafia Tambang berhasil mengumpulkan 36.000 petisi ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan Nur Alam.
Terakhir, yaitu mengenai Peraturan Menteri Perindustrian (Menprin) yang tak memperbolehkan orang membawa masuk mainan dari luar negeri tanpa label SNI. Larangan itu dianggap tidak tepat oleh Khaidir Mustafa. Ia mendapat dukungan sebanyak 4.100 orang, sehingga Menprin membuat keputusan boleh membawa mainan dari luar negeri namun tak melebihi lima buah.
Desma mengatakan, petisi yang didukung berhasil mencapai tujuannya. Sehingga hampir 2 juta tanda tangan petisi yang mengalami kemenangan.
"Itu berarti satu dari tiga pengguna itu petisinya berhasil", tutur Desma.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto