Menuju konten utama

Daftar Harga Baru Standar Tarif Pelayanan JKN & Link Sosialisasi

Kenaikan standar tarif pelayanan JKN terjadi pada tarif kapitasi dan tarif non kapitasi, berikut daftar harganya berdasarkan Permenkes No.3 2023.

Daftar Harga Baru Standar Tarif Pelayanan JKN & Link Sosialisasi
Seorang mama meminta penjelasan terkait kartu JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/hp.

tirto.id - Memasuki tahun 2023, pemerintah resmi menaikkan tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Penyesuaian standar tarif pelayanan JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Menyusul penyesuaian itu, ditetapkan daftar harga baru pelayanan JKN sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa penyesuaian tarif pelayanan JKN ini baru pertama kali dilakukan sejak 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," katanya seperti yang dikutip dalam rilis Kementerian Kesehatan, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan meskipun tarif pelayanan JKN naik akan ada peningkatan kualitas pelayanan, baik untuk peserta JKN, dokter, maupun faskes.

Daftar Harga Baru Standar Tarif Pelayanan JKN

Perubahan standar tarif pelayanan JKN terjadi pada tarif kapitasi dan tarif non kapitasi. Tarif kapitasi yaitu pembayaran per kapita setiap bulan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pembayaran ini diberikan di muka tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Berdasarkan pasal 4 Permenkes Nomor 3 tahun 2023, kenaikan standar tarif kapitasi di FKTP terbaru ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan;
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Selain itu, pembayaran ke FKTP juga yang dihitung berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Masih berdasarkan Permenkes yang sama berikut besaran tarif baru berdasarkan rasio dokter dan jumlah peserta di setiap FKTP:

1. Puskesmas

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

2. Klinik pertama dan rumah sakit kelas D pratama atau setara

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

3. Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Selain kenaikan tarif kapitasi, terdapat juga kenaikan tarif non kapitasi. Tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kenaikan tarif non kapitasi yang dikonfirmasi oleh pemerintah saat ini berupa layanan kesehatan ibu dan anak, layanan persalinan, KB, dan rawat inap.

Selain itu, kenaikan tarif non kapitasi juga terjadi pada layanan skrining kesehatan tertentu.

Daftar kenaikan tarif non kapitasi secara detail bisa dicek melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 di link berikut:

Link dokumen Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 PDF

Sosialisasi Kenaikan Standar Tarif Layanan Kesehatan JKN

Detail prosedur penetapan kenaikan standar tarif layanan kesehatan JKN bisa dicek melalui Permenkes terbaru sekaligus program sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kemenkes.

Sosialisasi kenaikan standar tarif layanan kesehatan untuk program JKN sendiri tengah berlangsung saat ini, Senin (16/1/2023).

Sosialisasi ini bisa diikuti oleh seluruh petugas faskes dan masyarakat melalui live streaming di Youtube Pusjakpdk.Kemkes. Berikut link live streaming sosialisasi tersebut:

Link Live Streaming Sosialisasi Kenaikan Standar Tarif Layanan Kesehatan JKN di Youtube.

Baca juga artikel terkait JKN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy