tirto.id - Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tanggal 29 April Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim, tahun ini kuota formasi atau lowongan yang tersedia sebanyak 13.496 orang.
Jumlah tersebut akan dibagi dalam dua kategori, yakni untuk CPNS dan PPPK. Lowongan untuk CPNS tersedia 1.390, di antaranya 665 untuk tenaga kesehatan dan 725 untuk tenaga medis. Sedangkan PPPK, terdapat lowongan 12.106 yang dibagi atas 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga medis.
Pemprov Jatim juga membuka peluang formasi untuk para penyandang disabilitas dan formasi khusus untuk lulusan dengan predikat cumlaude dari kampus dan program studi berakreditasi minimal A.
Salah satu kabupaten di Jawa Timur yang akan membuka formasi khusus untuk para penyandang disabilitas adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Formasi khusus bagi penyandang disabilitas ini tak hanya dibuka rekrutmen CPNS 2021 tetapi juga untuk rekrutmen PPPK 2021.
"Rekrutmen khusus bagi penyandang disabilitas pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini untuk enam orang dari sembilan formasi khusus yang disediakan Pemkab Pamekasan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Pamekasan Budi Irianto di Pamekasan, melansir laman Antara.
Ia menjelaskan, totol jumlah formasi khusus yang disediakan Pemkab Pamekasan pada rekrutmen CPNS dan PPPK kali ini sebanyak sembilan orang dari total jumlah pelamar ASN yang telah ditetapkan sebanyak 1.128 orang.
Kesembilan orang itu terdiri dari enam orang untuk penyandang disabilitas, dan tiga orang lainnya untuk pelamar dengan lulusan terbaik.
Budi Irianto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan MENPAN RB, usulan jumlah formasi yang disetujui untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 1.128 orang, terdiri dari tenaga teknis 52 orang untuk CPNS dan sembilan orang PPPK, serta tenaga kesehatan CPNS sebanyak 184 orang. Sisanya sebanyak 883 orang PPPK untuk tenaga pendidikan/guru.
"Dari 1.128 ini, formasi khusus untuk disabilitas dan lulusan terbaik kami alokasikan sebanyak sembilan orang, yakni enam orang untuk disabilitas dan tiga orang untuk lulusan terbaik," katanya, menjelaskan.
Pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK kali ini akan dilakukan secara daring, dan jadwalnya masih difinalisasi oleh Kemenpan RB.
Budi juga meminta, masyarakat yang hendak melamar agar mempersiapkan diri berbagai jenis dokumen administrasi yang biasa dibutuhkan, seperti fotokopi ijazah terakhir, KTP elektronik dan lainnya sebagaimana sudah biasa digunakan pada rekrutmen tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Daftar Formasi Khusus CPNS
Disabilitas
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun.
- Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
- Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
- Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
Cara Daftar CPNS 2021
1. Akses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Daftar Akun seperti:
- Akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Unggah swafoto;
- Jika akun berhasil didaftarkan maka pelamar akan mendapatkan notifikasi melalui email.
- Login ke akun SSCASN;
- Pilih Jenis Pengadaan dan Lengkapi Riwayat Pendidikan;
- Unggah Dokumen, Cek Resume.
4. Seleksi Administrasi
- Data Pelamar diverifikasi;
- Cek Status Kelulusan Seleksi Administrasi dengan login ke Akun SSCASN;
- Jika lulus, cetak Kartu Ujian SSCASN;
- Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
5. Ujian Seleksi
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi.
6. Pengumuman Kelulusan
- Cek Status Kelulusan Ujian Seleksi dengan login ke akun SSCASN;
- Jika lulus, lengkapi berkas yang disyaratka “Tahap Pemberkasan”;
- Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Ujian Seleksi.
Editor: Agung DH