tirto.id - UMK Surabaya terus naik seperti pada tahun 2014 hingga 2023. Dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMP Jatim 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023. Dalam surat tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun sebelumnya. Maka dari itu, besaran UMP Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30.
Dilansir laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, dasar perhitungan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dilakukan menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Gubernur Khofifah, menambahkan bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di provinsi tersebut.
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," jelas Gubernur Khofifah.
Apa Itu UMP dan UMK?
Bagi Anda yang belum tahu, Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah atau minimum yang ditetapkan pemerintah untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah.
Setelah besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur, Pemerintah Kota/Kabupaten akan menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupah Kabupaten/Kota. Hasil perhitungan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Cara Perhitungan UMK
Apabila perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, pemerintah kota/kabupaten tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur.
Dalam hal ini, penetapan UMK harus mengikuti formula yang termuat dalam Pasal 6 Ayat 3 dan 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Berikut ini formula perhitungan UMK:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah minimum tahun berjalan Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Penyesuaian Nilai UM bisa didapatkan melalui formula berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
PE: Pertumbuhan ekonomi α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Daftar UMK Surabaya 2014-2024 dan Peningkatan 10 Tahun Ini
UMK Surabaya menjadi yang tertinggi di antara kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur. UMK Surabaya terus naik seperti pada tahun 2014 hingga 2023.
Berikut ini besaran UMK Kota Surabaya selama 10 tahun terakhir beserta perkiraan UMK 2024:
- UMK Surabaya 2014 Rp2.200.000
- UMK Surabaya 2015 Rp2.710.000
- UMK Surabaya 2016 Rp3.045.000
- UMK Surabaya 2017 Rp3.296.212
- UMK Surabaya 2018 Rp3.583.312,61
- UMK Surabaya 2019 Rp3.871.052,61
- UMK Surabaya 2020 Rp4.200.479,19
- UMK Surabaya 2021 Rp4.300.479,19
- UMK Surabaya 2022 Rp4.375.479,19
- UMK Surabaya 2023 Rp4.525.479,19.
Berapa Besaran UMK Surabaya 2024
Saat ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 naik 15 persen lantaran dinilai UMK 2023 untuk Kota Surabaya masih belum mengakomodir KHL.Sekadar tahu, bahwa UMK 2023 di Kota Surabaya saat ini adalah Rp4.525.479,19 per bulan dan jika kenaikan terealisasi sebesar 15 persen, maka UMK 2024 adalah:
Perhitungan UMK 2024 untuk Kota Surabaya jika kenaikan 15% disetujui adalah: Rp4.525.479,19 (UMK 2023) + 15% = Rp5.204.301,06 per bulan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani