tirto.id - Insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari pemerintah resmi dikucurkan mulai 20 Maret 2023.
Bagi pembeli motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp7 juta rupiah. Sampai saat ini, sudah ada tiga jenama motor listrik yang produknya sudah memenuhi kriteria mendapatkan insentif tersebut yaitu Gesits, Volta, dan Selis.
Penyaluran insentif diawali dari pendaftaran jenis kendaraan listrik. Lalu, kendaraan tersebut sudah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Dan, ketiga jenama motor listrik tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat TKDN.
"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita
Pemberian insentif pembelian kendaraan listrik tidak langsung diberikan kepada kosumen. Alurnya mesti melalui produsen motor listrik melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik bukan gimmick. Produsen kendaraan listrik tidak diperbolehkan menaikkan harga terlebih dahulu selama dilakukannya masa penyaluran insentif. Produsen juga berikan komitmen dapat memroduksi unit kendaraan sesuai target.
Kuota dan Masa Penyaluran Insentif
Penyaluran insentif pembelian motor listrik memiliki kuota untuk 250.000 unit. Kuota ini dibagi sebanyak 200 unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50 unit bagi motor yang dikonversi dari mesin BBM ke listrik. Nilai subsidi masing-masing transaksi senilai Rp 7 juta.
Insentif akan diberikan pada transaksi yang dilakukan sampai akhir Desember 2023. Tujuan diberikannya insentif salah satunya untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Sementara itu, tidak hanya kendaraan listrik roda dua saja yang memperoleh insentif. Pembelian kendaraan listrik roda empat juga bisa mendapatkan. Kuota untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan bus 138 unit.
Jenama kendaraan listrik roda empat yang memperoleh insentif masih terbatas. Baru tersedia produk dari Hyundai dan Wuling yang telah memenuhi syarat insentif.
Alur Pembelian Motor Listrik Baru
Insentif pembelian motor listrik baru hanya berlaku untuk pada produk yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam hal ini, produsen perlu mendaftarkan jenis kendaraannya yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Jika sudah terverifikasi sebagai kendaraan penerima subsidi, berikut alur transaksi yang bisa dilakukan pembeli untuk memperoleh insentif:
1. Calon pembeli datang ke dealer dan membeli produk motor listrik yang memenuhi syarat insentif
2. Dealer memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli. Satu NIK berlaku untuk transaksi pembelian 1 motor listrik.
3. Pembeli membayar transaksi senilai harga motor listrik yang sudah dikurangi potongan harga/insentif
4. Dealer mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara
5. Bank Himbara meneruskan penggantian insentif kepada produsen.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo