Menuju konten utama

Daftar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka Selama PSBB Jakarta

Anies menerapkan PSBB Total di Jakarta dan hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.

Daftar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka Selama PSBB Jakarta
Sejumlah penumpang bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB Total mulai 14 September 2020. PSBB yang merupakan kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar akan membuat kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home).

Namun, ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

"Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Daftar 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan saat PSBB Jakarta, yaitu:

1. Kesehatan.

2. Bahan pangan/makanan/minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan teknologi informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial.

Anies mengatakan hal tersebut untuk memastikan, pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," kata Anies.

Infografik Sektor yang Buka Saat PSBB Jakarta

Infografik 11 Sektor yang Buka Saat PSBB Total Jakarta. tirto.id/Fuadi

Pasalnya, kata Anies, para pemegang IOMKI tersebut di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total.

Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga, kata Anies, boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan," tutur Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai pada 14 September 2020.

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies.

Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta.

Akan tetapi mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.

Ada 3 alasan Anies mengambil keputusan penerapan PSBB total di DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 dan belum diketahui kapan berakhirnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom