Menuju konten utama

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Dinilai Bakal Rugikan Buruh

OPSI menilai keputusan pemerintah merevisi tanggal cuti bersama dalam rangka lebaran bakal merugikan buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Dinilai Bakal Rugikan Buruh
Header Daftar Cuti Bersama 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritik keputusan pemerintah yang merevisi tanggal cuti bersama dalam rangka lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Dia menilai keputusan tersebut merugikan buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

Salah satu dampak buruk dari cuti bersama yang dimajukan yaitu buruh akan sulit melaporkan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, khususnya Pasal 5 ayat (4). Dalam aturan itu disebutkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tahun ini, tujuh hari sebelum hari raya jatuh pada Sabtu, 15 April 2023.

"Dengan memajukan cuti bersama mulai tanggal 19 April maka kesempatan pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR menjadi lebih sempit yaitu hanya dua hari yaitu 17 dan 18 April. Tanggal 16 April adalah hari minggu, hari libur bagi sebagian besar perusahaan dan aparat pemerintah. Mulai 19 April perusahaan sudah tutup karena cuti bersama sehingga pihak pengawas atau posko THR tidak bisa melakukan penegakan hukum," kata Timboel dalam keterangannya yang diterima Tirto, Sabtu, (1/4/2023).

Dia menjelaskan waktu yang sempit dalam proses pelaporan pelanggaran pembayaran THR dan respons dari Posko THR atas dugaan pelanggaran akan mempersulit buruh untuk memperoleh THR sebelum hari raya. Tak hanya itu, dengan dimajukannya cuti bersama tanggal 19 April semakin banyak cuti tahunan bagi pekerja yang dipotong karena cuti bersama.

"Pada hakekatnya penentuan cuti tahunan itu ada pada pekerja berdasarkan kebutuhan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan dua minggu sebagai batas akhir pemberian THR agar terdapat waktu yang cukup untuk pekerja melaporkan pelanggaran dilakukan perusahaan. Timboel menyebut ada sejumlah modus perusahaan yang biasa dilakukan terkait pembayaran THR.

Dia mencontohkan seperti PHK buruh sebulan sebelum bayar THR, membayar THR sebagian, tidak membayar THR sama sekali. Kemudian membayar THR dengan dicicil, atau bahkan dibayar setelah lebaran.

"Praktik-praktik tersebut harus bisa ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan sehingga hak pekerja atas THR bisa diperoleh sebelum lebaran," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran direvisi menjadi lima hari, yakni pada 19 sampai 25 April 2023. Awalnya libur cuti bersama lebaran ditetapkan pada 21 sampai 26 April 2023.

Baca juga artikel terkait REVISI CUTI LEBARAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Intan Umbari Prihatin