tirto.id - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada akhir bulan Juni 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian.
Kejaksaan RI juga telah mengumumkan formasi CPNS 2021. Dilansir dari Instagram @kejaksaan.ri, tahun ini akan ada 4.148 jumlah formasi CPNS Kejaksaan RI 2021, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.
Salah satu formasi CPNS yang akan dibuka di Kejaksaan RI ialah Pranata Barang Bukti dengan jumlah 527 formasi untuk para lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.
Selain itu, ada juga 495 formasi Pengolah Data Perkara & Putusan untuk lulusan D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Teknik Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, dan D3 Manajemen.
Kejaksaan RI juga membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk Jaksa sebanyak 1.000 formasi. Formasi ini dibuka untuk para sarjana hukum di Indonesia yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2021.
Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2021
Jika pendaftaran telah dibuka Juni mendatang, maka hanya bisa dilakukan melalui satu portal yaitu melalui alamat sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS 2021
Panitia seleksi CPNS belum mengeluarkan informasi lebih lanjut mengenai syarat khusus untuk pendaftaran CPNS 2021. Namun, ada sejumlah syarat umum terkait dokumen administrasi yang dapat dipersiapkan mulai dari sekarang, yaitu:
- Scan KTP asli
- Pas foto - Swafoto
- Ijazah (fotokopi dan scan)
- Transkrip nilai (fotokopi dan scan)
- Beberapa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi, sperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan sebagainya.
Profil Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Menurut laman resmi kejaksaan.go.id, sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa.
Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Editor: Agung DH