Menuju konten utama

CORE: Kemenhub Tidak Berhak Larang Diskon Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan dinilai tak punya hak mencampuri urusan perusahaan memberikan diskon tarif ojek online.

CORE: Kemenhub Tidak Berhak Larang Diskon Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). arkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menilai pelarangan diskon tarif ojek online (ojol) yang diwacanakan pemerintah bukan hal yang wajar.

Menurut dia, pemerintah tak seharusya bertindak hingga menyentuh urusan promosi oleh perusahaan aplikator dan mitranya.

"Mungkin suara dari lembaga perlindungan konsumen perlu soal sejauh mana intervensi pemerintah untuk harga itu atau melarang diberinya diskon. Setahu ilmu ekonomi saya, pemerintah gak punya hak melarang pemberian diskon," ucap Piter kepada reporter Tirto di Hotel Morrissey, Rabu (12/6/2019).

Bila wacana itu benar direalisasikan, Piter menyayangkan karena merugikan konsumen. Menurut dia, jika konsumen dapat mendapatkan harga yang lebih murah untuk menghemat pengeluaran sehari-hari, maka hal itu merupakan hal yang wajar.

"Yang saya sayangkan itu [diskon] juga di-cut. Seharusnya bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Ini bisa merugikan konsumen," ucap Piter.

"Anggap aja [diskon] bersedekah. Masa memberi diskon gak boleh," tambah Piter.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan pelarangan diskon berdasar usulan dari pengemudi yang merupakan mitra dari perusahaan ojek online.

Budi mengklaim, sebelum membuat kebijakan pelarangan diskon sudah berdiskusi dan meriset, sehingga keputusannya bukan hanya berasal dari Kemenhub.

Tujuan pelarangan diskon ojol masih dalam tahap kajian. Rencananya, pelarangan diskon akan diimbangi dengan penurunan tarif ojol. Namun, pengemudi ojol menolak penurunan tarif dalam bentuk apa pun.

Pelarangan diskon juga mendapatkan penolakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena sudah ada aturan baru tarif ojek online.

Baca juga artikel terkait DISKON TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali