Menuju konten utama

Contoh Susunan Acara Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap

Susunan lengkap upacara 17 Agustus di sekolah sesuai Pasal 8 Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2018.

Contoh Susunan Acara Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap
Seorang anak pencari suaka (tengah) yang kini duduk di kelas 1 SDN 159 hormat saat mengikuti upacara bendera di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (7/10/2019). (ANTARA/FB Anggoro)

tirto.id - Upacara bendera menjadi prosesi wajib saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus di instansi pemerintah dan non pemerintah termasuk sekolah. Idealnya pelaksanaan upacara bendera harus mengikuti susunan lengkapnya.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara bendera menjadi salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mengenang perjuangan pahlawan bangsa merebut kemerdekaan dari penjajah Indonesia.

Peserta upacara 17 Agustus di sekolah umumnya terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik, dan atau tamu undangan.

Terdapat tiga jenis upacara bendera wajib yang dilaksanakan oleh sekolah yaitu upacara bendera Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia setiap 17 Agustus, hari Senin, dan hari besar nasional lainnya.

Upacara hari besar nasional yang dimaksud termasuk Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei, Hari Lahirnya Pancasila pada 1 Juni, dan Hari Pahlawan10 November.

Lebih lanjut, upacara bendera di lingkungan sekolah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Regulasi itu memaparkan, pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Susunan Lengkap Upacara 17 Agustus di Sekolah

Susunan lengkap upacara 17 Agustus di sekolah tercantum dalam Pasal 8 Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2018, yang terdiri dari tiga bagian yaitu persiapan, acara pokok, dan acara penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

Acara persiapan yang terdiri atas:

  1. Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. Laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok yang terdiri atas:

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. Laporan Pemimpin Upacara;
  4. Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. Mengheningkan cipta;
  6. Pembacaan teks Pancasila;
  7. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  8. Pembacaan teks janji siswa;
  9. Amanat Pembina Upacara;
  10. Menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. Pembacaan doa;
  12. Laporan Pemimpin Upacara;
  13. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Acara penutupan yang terdiri atas:

  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Baca juga artikel terkait SUSUNAN UPACARA 17 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari