tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap membantah soal jatah lima persen untuk anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Bantahan itu berkaitan dengan Ketua Majelis Hakim Yanto yang membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa e-KTP D Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (1/2/2018).
Dalam kesaksian tersebut, Andi mengaku ada jatah 10 persen yang dibagi dua untuk legislator dan Kemendagri.
“Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk kemendagri, bagaimana?,” tanya Hakim Yanto kepada Chairuman di pengadilan negeri Jakarta pusat, Jakarta.
“Tidak ada. Bagaimana yang mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?,” Chairuman bertanya balik.
Hakim Yanto menjelaskan jatah 10 persen tersebut merupakan kesepakatan pembagian fee senilai Rp 5,9T itu. Hakim Yanto pun langsung menanyakan pengetahuan tersebut.
“Apakah saudara tahu?,” tanya Hakim Yanto. Chairuman pun mengaku tidak tahu tentang kesepakatan tersebut.
Kemudian Hakim Yanto pun mengonfirmasi sikap Chairuman yang menanyakan kepada Irman tentang pemberian uang kepada legislator.
Selain itu, hakim juga bercerita tentang Miryam yang bertanya soal dana reses kepada Irman. Lalu Irman menjawab dana itu diserahkan semua kepada Chairuman.
Politikus Golkar itu menjawab tidak tahu. Ia berdalih tidak ada reses pada saat itu. "Kita tidak ada reses bulan mei atau juni," kata Chairuman.
"Kalau minta uang untuk reses ya tidak begitu," lanjutnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora