Menuju konten utama

Chairawan Datangi Mabes Lengkapi Syarat Aduan Kasus Majalah Tempo

Meski Majalah Tempo sudah memberikan hak jawab, Chairawan tetap melanjutkan upaya pemidanaan tersebut.

Chairawan Datangi Mabes Lengkapi Syarat Aduan Kasus Majalah Tempo
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan (tengah) didampingai kuasa hukum Hendriansyah (kanan) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA/Dyah Dwi

tirto.id - Eks Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan menyambangi Bareskrim Mabes Polri guna melengkapi syarat mengadukan Majalah Tempo atas pemberitaan pasukan yang pernah ia komandoi itu, Senin (22/7/2019).

"Kemarin saya belum tahu ada satu surat yang penting, MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Isi yang paling penting adalah saya berhak mengajukan keberadaan atau mengajukan pidananya ke polisi," kata Chairawan di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).

Hari ini ia menyerahkan surat pelengkap pengaduan. "Ada (syarat) yang mesti dilengkapi, sekarang semua sudah lengkap," sambung Chairawan.

Selain itu, ia juga akan menyerahkan surat pengaduan kepada Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis, paling lambat Rabu (24/7/2019).

Nantinya, lanjut Chairawan, Kabareskrim akan memutuskan apakah pengaduan itu bisa diproses atau tidak. Meski Majalah Tempo sudah memberikan hak jawab, Chairawan tetap melanjutkan upaya pemidanaan tersebut.

Chairawan pun angkat bicara terkait terseretnya nama Tim Mawar sebagai terduga aktor di balik kerusuhan aksi 21-22 Mei lalu, seperti diberitakan Majalah Tempo. Ia menyatakan tuduhan itu bohong belaka.

"Tim Mawar sudah bubar," ujar Chairawan kepada Tirto di sebuah kafe di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Tim Mawar, lanjut dia, sudah dibubarkan sejak tahun 1999, usai tim yang ia pimpin itu terbukti bersalah dalam penculikan aktivis Pro Demokrasi.

Ia mengatakan bukti-bukti pembubaran Tim Mawar dapat diakses di internet. Dalam pertemuan dengan Tirto, Chairawan didampingi oleh Bambang Kristiono, Yuskam Nur dan staf pribadi Chairawan bernama Johan.

Pada 6 April 1999 lalu, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta telah mengeluarkan putusan bernomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999.

Putusan itu menjatuhkan pidana penjara kepada 11 anggota Tim Mawar Kopassus dengan hukuman 12 hingga 22 bulan penjara, serta pemecatan terhadap lima orang terdakwa, atas tindak pidana perampasan kemerdekaan kepada sembilan orang aktivis pro demokrasi.

Baca juga artikel terkait MAJALAH TEMPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari