Menuju konten utama

CFD Jakarta: Warga Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Satpol PP menegaskan akan memberi sanksi denda sebesar Rp250 ribu kepada warga yang tak mengenakan masker saat melakukan Car Free Day pada Minggu, 21 Juni nanti.

CFD Jakarta: Warga Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas saat PSBB di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Rifki N.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menegaskan akan memberi sanksi denda sebesar Rp250 ribu kepada warga yang tak mengenakan masker saat melakukan Car Free Day. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rencananya kembali menggelar CFD pada Minggu, 21 Juni 2020 di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

"Satpol PP pasti ikut turun, bagi yang melanggar akan kami kenakan sanksi. Masker itu harus digunakan, kalau dia napasnya agak terganggu kan bisa dibuka sedikit terus dipakai lagi. Pokoknya masker wajib dibawa," kata Kepala Satpol-PP Arifin kepada Tirto, Jumat (19/6/2020).

Arifin menyatakan Satpol-PP DKI tidak ingin warga yang ikut berolahraga saat CFD lalai dengan abai mengenakan masker dan tak menerapkan social distancing.

Namun, Arifin menuturkan saat ini Satpol-PP masih melakukan rapat untuk menentukan berapa jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengawasi warga yang melanggar protokol kesehatan saat CFD besok.

"Kami sedang melakukan rapat, menghitung jumlah personel berapa banyak yang akan kami terjunkan. Nanti kami beritahu," tuturnya.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan kembali dilaksanakannya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin. Rencananya akhir pekan ini, Minggu 21 Juni 2020 CFD kembali dibuka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan CFD kembali di gelar tepat pada pekan ketiga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah meniadakan CFD sejak 15 Maret 2020 lalu untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.

"Untuk hari Minggu, bahwa hari Minggu sudah ada HBKB," kata Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Meski diizinkan, kegiatan CFD hanya diperbolehkan untuk warga yang ingin berolahraga, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, dan sebagainya.

Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan hanya kepada warga yang sehat yang boleh berkegiatan saat CFD.

"Kami mengimbau kepada warga tidak sehat, merasa demam, merasa flu, untuk tidak keluar dan melaksanakan aktivitas olahraga di HBKB, sehingga semuanya bisa terus menjaga, tidak terjadi penyebaran COVID-19," ucapnya.

Baca juga artikel terkait CAR FREE DAY atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri