tirto.id - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan akan mencari jalan penyelesaian masalah atas kerugian portofolio investasi saham kliennya. Ia meminta kliennya memberikannya waktu selambat-lambatnya sampai 1 September 2020.
Dalam masa itu, Aakar menyatakan akan menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien Jouska. Salah satu bentuknya akan dituangkan dalam surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portofolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham,” ucap Aakar dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Aakar mengatakan hingga saat ini manajemen Jouska sedang melakukan proses dialog dengan para klien sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020. Pengiriman surat kepada klien ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).
Sementara itu, menurut 19 klien yang sudah bergerak secara berkelompok, total kerugian mereka sudah mencapai Rp1,9 miliar per Kamis (24/7/2020). Belum termasuk puluhan klien lainnya yang belum melaporkan kerugian.
Satgas Waspada Investasi juga sudah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menyelidiki dugaan pelanggaran pidana. Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska antara lain UU pasar modal, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
“Kemudian kami juga akan memberi surat ke Bareskrim Polri, berupa laporan informasi untuk dilakukan proses hukum, bilamana diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska,” ucap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing melalui rekaman video mengenai hasil rapat tertutup bersama Jouska, Jumat (26/7/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto