Menuju konten utama

Celah Hukum yang Bisa Ditempuh Agustinus Korban Penembakan Polisi

Polisi penembak Agustinus Anamesa cuma dapat sanksi tertulis. Organisasi masyarakat sipil mendesak hukuman lebih keras, termasuk dicopot dari jabatannya sekarang.

Celah Hukum yang Bisa Ditempuh Agustinus Korban Penembakan Polisi
Kondisi Agustinus Anamesa (25), korban penembakan yang diduga dilakukan pihak Polres Sumba Barat. FOTO/Istimewa

tirto.id - Apa ganjaran bagi polisi yang menyiksa—termasuk menelanjangi—serta menembak seseorang cuma karena yang bersangkutan diduga maling motor?

Jika pertanyaan tersebut dikontekskan pada kasus Agustinus Anamesa alias Engki, petani berusia 25 tahun di Sumba Barat, NTT, maka jawabannya hanyalah: hukuman tertulis yang dijatuhkan lewat sidang etik. Itu pun tanpa dihadiri oleh korban.

Saat Agustinus terkulai di bangsal rumah sakit, sang paman Oktavianus Naolan mengatakan kepada reporter Tirto: "Kapolda hanya datang untuk tanya-tanya. Sudah itu dorang tidak ada lagi." Bahkan tak ada biaya berobat sama sekali.

Kasus bermula pada Kamis malam, 23 Agustus 2018. Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta menyeret Agustinus yang sedang menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat, ke kantor polisi. Di sana ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya kaki kanannya ditembak.

Kini kulit kaki Agustinus bengkak dan legam seperti terkena luka bakar. Sementara daging pada bagian betis terkoyak hingga tulang kakinya terlihat jelas. Berdasarkan penjelasan rekam medis dari Rumah Sakit Karitas Weetebula, Sumba Barat, kaki kanan Agustinus harus segera diamputasi.

Harus Ditindak Tegas

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai hukuman untuk para pelaku, yang jumlahnya lima orang, sama sekali tidak mencerminkan asas keadilan. Oleh karenanya Erasmus menyarankan agar Agustinus membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kalau Agustinus punya pendamping bisa dilaporkan pidana. Ini penyiksaan/penganiayaan berat. Pakai penggabungan ganti kerugian. Berdasarkan KUHAP pasal 98," kata Erasmus kepada wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) pagi.

Agustinus juga mungkin saja menggugat perdata polisi, sebab apa yang mereka lakukan termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Rosa Agustina menyebut suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH jika: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengatakan hal senada. Ia berpendapat aparat pelaku penyiksaan dan penembakan harus diseret ke pengadilan.

"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi kejahatan pidana. Dan pelakunya bukan hanya ditindak secara etik, harusnya dibawa ke pengadilan [umum]," kata Isnur saat dihubungi Senin siang.

Beda dengan tentara, polisi memang mungkin diperkarakan di pengadilan umum seperti sipil sepanjang terbukti melakukan tindak pidana lewat pemeriksaan Provos. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (PDF).

"Harus dibawa ke ranah hukum dan harus disidangkan. Jika Polres enggak sanggup, ya harusnya Polda. Jika tidak juga, harusnya Mabes yang menindak. Ini tugas Kabareskrim Polri Arif Sulistyono," katanya.

Infografik CI Penembakan Agustinus Anamesa

Selain soal hukum-menghukum, Isnur juga mengingatkan kalau dalam PP 92/2015 negara wajib mengganti rugi dan melakukan pemulihan yang layak kepada korban salah tangkap dan penyiksaan. Korban juga harus dapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Saran saya, pendamping atau keluarga segera melaporkan ke Polda atau Mabes. Agar pelaku jera," lanjutnya.

Pimpinan Polres Harus Dievaluasi dan Dicopot

Komisioner Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala menilai apa yang terjadi dalam kasus ini adalah bukti tidak akuntabelnya pengusutan perkara. Contoh konkretnya adalah ketika sidang etik digelar tertutup. Keterangan dari Agustinus via pengacaranya Petrus Loli juga tak jadi pertimbangan sidang.

"Periksa saja administrasinya dulu, lalu kelihatan mana yang tidak benar," katanya kepada wartawan Tirto lewat pesan teks, Senin pagi.

Meski baru menduga, namun Adrianus mengatakan evaluasi Polres Sumba Barat memang mendesak dilakukan. Malah Isnur lebih keras. Menurutnya, selain dievaluasi, pimpinan yang berada di Polres Sumba Barat mungkin dipidanakan jika mengetahui anggotanya bertindak di luar wewenang namun diam saja.

"Atasan yang melindungi dan mendiamkan anggota melakukan tindak pidana, bisa kena pidana juga. Intinya ia turut serta dan mendiamkan hal itu. Atasan harus dievaluasi, kalau perlu dicopot," tutup Isnur.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino