Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi & Daftar Ulang

Pengumuman hasil PPDB SMK Jatim 2024 jalur prestasi nilai akademik akan dirilis pada Jumat (5/7/2024), jam 08.00 WIB. Ini cara cek dan daftar ulang.

Cek Pengumuman PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi & Daftar Ulang
Sejumlah calon peserta didik baru mengantre saat mengikuti PPDB di SMK 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/foc.

tirto.id - Pengumuman hasil PPDB SMK Jatim 2024 jalur prestasi nilai akademik akan dirilis pada Jumat, 5 Juli 2024, pukul 08.00 WIB. Calon peserta didik baru (CPBD) bisa mempersiapkan diri dengan memantau cara lihat pengumuman dan cara daftar ulang ke sekolah tujuan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur telah membuka pendaftaran PPDB SMK jalur nilai prestasi akademik. Jalur ini membuka pendaftarannya selama dua hari, yaitu pada 3-4 Juli 2024.

Peserta yang sudah menyelesaikan pendaftaran tinggal menunggu proses seleksi. Hasil seleksi nantinya akan tampil dalam bentuk peringkat yang diumumkan pada 5 Juli pagi.

CPDB yang dinyatakan lolos seleksi wajib melanjutkan ke proses daftar ulang pada 5-6 Juli 2024, mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Proses daftar ulang nantinya dilakukan secara offline di masing-masing sekolah penerima.

Cara Lihat Pengumuman PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Proses pengumuman hasil PPDB SMK Jatim 2024 jalur Prestasi Nilai Akademik dilakukan secara daring di laman ppdbjatim.net atau link berikut:

Link pengumuman PPDB SMK Jatim 2024 jalur prestasi nilai akademik

Peserta bisa mengakses pengumuman PPDB SMK Jatim 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan penyelenggara. Berikut tata cara lihat pengumuman PPDB SMK Jatim 2024:

  • Akses ke situs ppdbjatim.net lalu pilih menu "Pemeringkatan". CPDB juga bisa langsung klik link pengumuman di atas
  • Jika kesulitan, klik tautan ini
  • Klik "Sekolah" pada kolom pencarian
  • Masukkan nama sekolah tujuan
  • Secara otomatis, pengumuman hasilnya akan muncul.

Cara Daftar Ulang PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Proses daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah tujuan masing-masing dengan membawa beberapa dokumen penting. Berikut rinciannya:

  • Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  • Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  • Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  • Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga artikel terkait EDUSAINS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra