Menuju konten utama

Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sulut 2024 Semua Jalur

Cara cek dan link pengumuman hasil PPDB SMA/SMK Sulut 2024 untuk semua jalur serta tata cara daftar ulang.

Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sulut 2024 Semua Jalur
Sejumlah calon peserta didik baru mengantre saat mengikuti PPDB di SMK 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Sulut Tahun 2024 untuk semua jalur akan segera diumumkan. Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di laman resmi PPDB Sulut: https://ppdb.sulutprov.go.id/.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024 Provinsi Sulawesi Utara menyediakan empat jalur bagi calon peserta didik. Jalur tersebut meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Sementara PPDB SMK Sulut 2024 memiliki tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan afirmasi. Berikut adalah keterangan jadwal dan tahapan PPDB SMA SMK 2024 semua jalur di Provinsi Sulut.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sulut 2024

Melansir buku Petunjuk Teknis PPDB Online 2024 untuk SMA/SMK Se Provinsi Sulawesi Utara, berikut ini petunjuk tata cara daftar ulang:

a. Calon peserta didik melihat hasil sementara seleksi PPDB secara online melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara selama proses pendaftaran berlangsung.

b. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan pada :

  • Website PPDB Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
  • Media sosial resmi dinas pendidikan daerah provinsi Sulawesi utara;
  • Media cetak dan elektronik;
  • Papan Pengumuman di setiap sekolah penyelenggara PPDB Online

Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Sulut 2024

Melansir buku Petunjuk Teknis PPDB Online 2024 untuk SMA/SMK Se Provinsi Sulawesi Utara, berikut ini petunjuk tata cara daftar ulang:

a. Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur, wajib melakukan Lapor Diri ke sekolah masing-masing yang menerima sesuai jadwal.

b. Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali, Calon peserta didik wajib membawa dokumen yang terdiri dari :

1. Jalur Zonasi SMA

a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah dengan menunjukkan aslinya.

b) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

c) Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya.

d) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;

e) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

2. Jalur Afirmasi SMA

a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2023 atau Foto Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2021 kebawah, dengan menunjukkan aslinya;

b) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya;

c) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

d) Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;

e) Foto copy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya.

3. Jalur Prestasi SMA

a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan 2024 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah, dengan menunjukkan aslinya;

b) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

c) Foto Copy Piagam/sertifikat/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan yang diupload saat seleksi, dengan menunjukkan aslinya;

d) Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya.

e) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;

f) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

4. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA/SMK

a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah dengan menunjukkan aslinya;

b) Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru;

c) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

d) Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;

e) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;

f) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

5. Jalur Zonasi SMK

a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;

b) Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;

c) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

d) Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;

e) Fotocopy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;

f) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

6. Jalur Prestasi SMK

a) Surat keterangan lulus asli untuk lulusan tahun 2024 atau foto copy legalisir ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;

b) Foto copy piagam/sertifikat/Foto plat piala/surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota, dengan menunjukan aslinya;

c) Surat pernyataan orang tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;

d) Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.

e) Fotocopy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;

f) Fotocopy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya;

g) Foto copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

7. Jalur Afirmasi SMK

a) Surat keterangan lulus asli untuk lulusan tahun 2024 atau foto copy legalisir ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;

b) Surat pernyataan orang tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;

c) Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;

d) Foto copy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya;

e) Foto copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya;

c. Calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota yang kosong tersebut akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya sesuai teknis yang telah di tentukan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra